Pemberlakuan Blokir IMEI Membantu Bea dan Cukai Batam Perangi Penyelundupan HP BM Dari Luar Negeri
HP Impor dari luar negri sering masuk ke Indonesia melalui Batam dari jalur laut. Ini dikarenakan Batam memiliki lokasi yang Strategis yakni berdekat
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
Tidak hanya itu, ponsel hasil curian juga bakal terkena aturan ini jika.
Nah, bagaimana nasib ponsel yang kadung dibeli dari luar negeri?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menyiapkan tiga opsi, khusus untuk ponsel-ponsel yang dibeli di luar negeri.
Pertama adalah opsi pelaporan. Nantinya, ponsel yang dibeli di luar negeri bisa digunakan di Indonesia dengan melaporkan IMEI ponsel, namun pembeli wajib membayar pajak.
Kedua, memberi batasan jumlah ponsel yang dibeli oleh satu orang yang dilacak berdasarkan nomor induk kependudukan (KTP).
Ketiga, pemerintah sedang mempertimbangkan pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri. Ponsel akan tetap aktif, hanya saja tidak bisa menggunakan kartu SIM lokal.
Sistem pelaporan IMEI
Melansir Antara News, pemerintah sedang menyiapkan sistem pelaporan IMEI. Bukan hanya yang berasal dari luar negeri saja, tapi juga untuk ponsel yang hilang.
Pemilik ponsel hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, lalu melaporkan nomor IMEI ponsel tersebut ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).
Pemerintah juga akan membuat pengecualian aturan IMEI untuk kebutuhan khusus, seperti para diplomat dan penegak hukum.
Artinya, para pencuri dan penilap ponsel juga akan terkikis dengan aturan ini karena ponsel hasil curian tentunya tidak bisa digunakan oleh penadah.
Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan delapan hal.
Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-ponsel-ilustrasi-smartphone_20180807_195303.jpg)