Rabu, 6 Mei 2026

Pemerintah Bakal Blokir HP Dengan IMEI Tak Terdaftar, Ini Kata Pengguna HP

Pada dasarnya, masyarakat mendukung kebijakan yang diambil pemerintah terkait ponsel Black Market (BM). Hanya saja dikatakan, dari awal membeli

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho
Suasana Lucky Plaza salah satu kawasan penjualan HP terbesar di Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir handphone (hp) yang belum terdaftar resmi di Indonesia, mendapat tanggapan dari pengguna hp, Ronald.

Warga Nongsa ini, memiliki dua hp yang digunakannya untuk mendukung aktivitas kerja sehari-hari.

Mereka, Sony Xperia dan Xiaomi Redmi.

Ia membeli hp itu langsung di toko ponsel terkenal di wilayah Batam.

Belakangan, ia baru mengetahui, IMEI kedua hp-nya ini tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian.

Pemberlakuan Blokir IMEI Membantu Bea dan Cukai Batam Perangi Penyelundupan HP BM Dari Luar Negeri

Ketahui Smartphone Black Market atau Tidak, Begini Cara Cek IMEI dari Situs Kemenperin

Hape BM Bakal Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di Website Resmi Kemenperin

Baru Bisa Berlaku 6 Bulan Lagi, Pemblokiran IMEI dan Ponsel Black Market, Ini Penjelasan Kemkominfo

"Alamak, tak terdaftar," kata Ronald setelah mengecek IMEI ponselnya, Kamis (8/8).

Jika keduanya tak bisa digunakan nanti, jelas ia merasa dirugikan.

Ronald mengatakan, mestinya pemerintah membuat aturan yang tidak merugikan masyarakat.

Pada dasarnya, masyarakat mendukung kebijakan yang diambil pemerintah terkait ponsel Black Market (BM).

Hanya saja dikatakan, dari awal membeli, tidak banyak masyarakat yang mengetahui, apakah hp yang dibelinya itu barang BM atau tidak.

Memang, saat membeli ponsel, harga menjadi salah satu acuan. Selain barangnya tersedia, dan punya kelebihan.

"Dari awal nggak dibilang BM atau ilegal. Bagaimana mengeceknya (BM), bentuknyapun, sebelumnya nggak tahu," ujarnya, berkaca dari pengalaman dirinya sendiri.

Ronald mengatakan, jika konsentrasinya pada barang BM, seharusnya perhatian pemerintah tertuju, mengapa barang BM itu bisa masuk ke Indonesia.

Khususnya ke Batam yang selama ini dikenal sebagai surga elektronik. Pihak terkait harus meningkatkan pengawasannya.

"Ke depan, okelah aturan itu diterapkan, cuma bagaimana solusi yang diberikan kepada masyarakat yang punya hp BM," tanya Ronald.

Ia juga menanti solusi dari pemerintah. Mengingat, bisa jadi ada ribuan orang yang menggunakan hp BM, dan terpaksa membeli hp baru, imbas rencana pemblokiran hp yang belum terdaftar resmi.

"Ini juga harus dipikirkan. Berapa ribu orang yang harus beli hp baru," ujarnya. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved