Selasa, 14 April 2026

Kemenpan RB Kaji PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah, Dapat Single Salary

Kemenpan RB kaji PNS 4.0 bisa kerja dari rumah dan dapat Single Salary. ASN 4.0 merupakan imbas dari perkembangan revolusi industri 4.0.

TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Wakil Gubernur Kepri H Isdianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kepri, Senin (10/6/2019). Setelah liburan Lebaran, PNS mulai bekerja secara normal mulai Senin (10/6/2019). 

Untuk menyambut PNS 4.0 itu, pemerintah sudah memulainya dengan proses rekruitmen PNS yang  menggunakan sistem komputer atau internet.

Dari hasil seleksi beberapa tahun itu, kata Setiawan, pemerintah sudah memiliki 572.000 pegawai yang melek teknologi. Adapun jumlah total ASN saat ini mencapai dari 4,3 juta orang.

Single Salary

Selain fleksibilitas kerja, perubahan juga mungkin terjadi dari sisi remunerasi PNS.

Sebab, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sudah menyusun 8 usulan dalam upaya membangun manajemen talenta ASN di Indonesia.

Salah satu usulannya yakni membuat single salary untuk remunerasi PNS. Hal ini dinilai penting agar gap gaji PNS antar kementerian dan lembaga.

Single salary alias penggajian tunggal adalah penetapan besaran gaji tidak didasarkan pangkat dan golongan, melainkan penilaian kinerja.

Tanpa single salary, menajemen talenta PNS dinilai akan sangat berat terbangun.

Sebab, sistem ini memungkinkan PNS bertalenta dari satu lembaga dimutasi atau dipindahkan ke lembaga lain.

"Karena kalau saya misal pindah kementerian itu merasa gajinya lebih kecil, enggak bisa, padahal perlu," kata Deputi II KSP Yanuar Nugroho.

Namun, detil skema single salary untuk PNS belum dijelaskan oleh KSP.

Ini termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan seusai tingkatan jabatan atau tidak.

Single salary juga akan disertai kebijakan lain.

KSP mengusulkan perubahan materi-materi diklat PNS agar lebih sejalan dengan industri 4.0. Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, gap remunerasi PNS tidak hanya terjadi di tingkat pusat namun juga di daerah. Hal ini terjadi karena belum adanya aturan yang bisa dijadikan patokan pemerintah daerah untuk mengatur besaran remunerasi PNS daerahnya masing-masing.

 Oleh karena itu Kemenpan RB menilai perlu adanya peraturan pemerintah yang mengatur terkait pemberian gaji, tunjangan dan fasilitas untuk ASN sehingga bisa menjadi acuan Pemda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved