Selasa, 14 April 2026

Kemenpan RB Kaji PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah, Dapat Single Salary

Kemenpan RB kaji PNS 4.0 bisa kerja dari rumah dan dapat Single Salary. ASN 4.0 merupakan imbas dari perkembangan revolusi industri 4.0.

TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Wakil Gubernur Kepri H Isdianto melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kepri, Senin (10/6/2019). Setelah liburan Lebaran, PNS mulai bekerja secara normal mulai Senin (10/6/2019). 

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khawatir single salary justru mengembalikan anggapan PGPS atau Pintar Goblok Penghasilan Sama.

"Ini juga jangan sampai terjadi karena untuk mendapatkan remunerasi yang baik itu kan ada KPI-nya (key performance indicator)," Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto.

Kemenkeu justru menilai adanya batas bawah gaji PNS lebih penting dibandingkan kebijakan single salary yang dimunculkan oleh KSP.

Bila konsep single salary berupa penyeragaman remunerasi PNS pada tingkatannya yang sama, maka akan menjadi beban untuk lembaga atau pemda yang kemampuan keuangannya berbeda-beda.

Apalagi nantinya, ungkap dia, ada rencana uang pensiun PNS akan berbasis dari take home pay.

Meski begitu, baik fleksibilitas maupun single salary PNS baru sekedar rencana dan usulan.

Perlu waktu untuk menggodok dua hal tersebut sebelum mengambil keputusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...", https://money.kompas.com/read/2019/08/09/071100226/asyik-pns-4.0-bisa-kerja-dari-rumah-dan-dapat-single-salary-?page=all

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved