Penyebabnya adalah masih ada partai politik yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya untuk wilayah Provinsi Kepri.
Divisi teknis KPU memang membenarkan kalau pihaknya sempat meminta untuk dibuat rancangan daftar anggota terpilih itu.
Rancangan itu memang sempat dia sampaikan di intenal KPU Anambas.
Pleno terbuka penetapan nama Anggota DPRD Karimun terpilih yang dilaksanakan KPU Karimun, Kamis (8/8/2019) malam. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)
Rencananya, pengumuman daftar calon terpilih itu bakal dipasang di sejumlah titik strategis di kabupaten dan kecamatan.
"Saya pun bingung. Tahu-tahu ada satu pengurus partai politik yang menghubungi saya.
Saya bilang dapat dari mana. Dia bilang dari grup media sosial.
Sampai sekarang saya belum tahu siapa yang menyebarkan," ujar Novelino, saat ditemui di depan masjid di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Jumat (9/8/2019).
Dalam pengumuman itu, terdapat 10 partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Partai politik itu adalah Partai Gerindra sebanyak 2 kursi, PDI-P 3 kursi, Golkar 2 kursi, partai Nasdem 1 kursi.
Kemudian Partai Perindo memiliki 1 kursi, PPP sebanyak 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 2 kursi dan PBB sebanyak 2 kursi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Kepri pun diakuinya sudah keluar sejak tanggal 6 dan 7 Agustus 2019.
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepri yang diadakan di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/5/2019). (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)
Beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri, menurutnya sudah melaksanakan rapat pleno itu.
KPU Anambas ingin melaksanakan rapat pleno pada Kamis (8/8/2019) kemarin.
Namun setelah disepakati, akhirnya diputuskan rapat pleno terbuka dilakukan Jumat (9/8/2019).