Komisioner KPU Anambas Ini Bingung, Belum Rapat Pleno, Nama-nama Anggota DPRD Sudah Tersebar

Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas bingung. Rapat pleno terbuka belum digelar, tapi nama-nama anggota DPRD Anambas sudah tersebar.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Daftar nama anggota DPRD Kabupaten Anambas 2019 - 2024. 
 
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino sempat dibuat bingung.
Dia bingung setelah beredar daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih berserta perolehan kursi partai politik di DPRD Anambas.
Ada logo KPU di informasi yang mayoritas berwarna merah putih itu.
Rapat pleno terbuka dengan agenda itu baru akan dilakukan Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. 
Dua kali rapat pleno dilakukan harus ditunda karena ada instruksi berjenjang dari KPU RI ke KPU Provinsi Kepri.
Penyebabnya adalah masih ada partai politik yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya untuk wilayah Provinsi Kepri. 
‎Divisi teknis KPU memang membenarkan kalau pihaknya sempat meminta untuk dibuat rancangan daftar anggota terpilih itu. 
Rancangan itu memang sempat dia sampaikan di intenal KPU Anambas.
Pleno terbuka penetapan nama Anggota DPRD Karimun terpilih yang dilaksanakan KPU Karimun, Kamis (8/8/2019) malam.
Pleno terbuka penetapan nama Anggota DPRD Karimun terpilih yang dilaksanakan KPU Karimun, Kamis (8/8/2019) malam. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)
Rencananya, pengumuman daftar calon terpilih itu bakal dipasang di sejumlah titik strategis di kabupaten dan kecamatan.
"Saya pun bingung. Tahu-tahu ada satu pengurus partai politik yang menghubungi saya.
Saya bilang dapat dari mana. Dia bilang dari grup media sosial.
Sampai sekarang saya belum tahu siapa yang menyebarkan," ujar Novelino, saat ditemui di depan masjid di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Jumat (9/8/2019). 
Dalam pengumuman itu, terdapat 10 partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
Partai politik itu adalah Partai Gerindra sebanyak 2 kursi, PDI-P 3 kursi, Golkar 2 kursi, partai Nasdem 1 kursi.
Kemudian Partai Perindo memiliki 1 kursi, PPP sebanyak 3 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 2 kursi dan PBB sebanyak 2 kursi. 
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Kepri pun diakuinya sudah keluar sejak tanggal 6 dan 7 Agustus 2019.
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepri yang diadakan di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/5/2019).
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kepri yang diadakan di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/5/2019). (Tribunbatam.id/Endra Kaputra)
Beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri, menurutnya sudah melaksanakan rapat pleno itu.
KPU Anambas ingin melaksanakan rapat pleno pada Kamis (8/8/2019) kemarin.
Namun setelah disepakati, akhirnya diputuskan rapat pleno terbuka dilakukan Jumat (9/8/2019). 
"Karimun sudah pleno. Lingga informasinya hari ini.
Kami mau lakukan pleno semalam.
Namun waktu sepertinya mepet.
Undangan pun belum disebar.
Untuk putusan MK tidak bisa kami lakukan langsung.
Artinya dari KPU pusat turun ke jajaran untuk melaksanakan pleno," ungkap Novelino. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved