BATAM TERKINI
Aturan Baru Banyak Rugikan Buruh, FSPMI Desak Walikota Batam Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
Buruh mendesak Walikota Batam menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dianggap sangat merugikan buruh di kemudian hari.
Penulis: Dewi Haryati |
"Kasus kontrak sampai 5 tahun, setelah itu belum tentu dapat permanen," katanya.
Hal lain juga menyangkut outsourcing. Ketentuannya diubah, tadinya untuk pekerja dasar.
Namun direvisi nanti, outsourcing juga berlaku untuk posisi leader, supervisor.
Soal pemagangan berkualitas 2 tahun juga menjadi salah satu pembahasan direvisi undang-undang ini. Sasarannya anak-anak sekolah yang melakukan magang.
"Ini pemagangan berkedok kontrak. Siap-siap kita digantikan anak sekolah dengan sistem pemagangan 2 tahun," ujarnya.
Sedangkan ketentuan magang, lanjutnya, seperti diketahui hanya dikasih magang dan disediakan transpor.
Hal lain menyangkut pasal tenaga kerja asing. Semula untuk jabatan-jabatan tertentu tak boleh diduduki TKA. Direvisi itu, jabatan HRD diperbolehkan diisi TKA.
"Sedangkan personalia dari lokal saja, takut sama pimpinan yang dari asing. Bayangkan kalau personalianya dari asing juga," kata Alfitoni.
"Rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini sangat membahayakan bagi kita. Bagi buruh, generasi muda, anak-anak kita yang akan jadi pekerja," sambungnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)