BATAM TERKINI

INI Deretan Revisi Pasal UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Bakal Rugikan Buruh

Draft revisi UU No13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan saat ini sedang digodok DPR RI. Ini daftar revisi UU yang disebut rugikan buruh.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar unjuk rasa di depan Gedung Wali Kota Batam, Senin (12/8). 

Pasal lain yang akan direvisi soal PKWT. Tadinya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun. Akan diubah sampai 5 tahun.

"Kasus kontrak sampai 5 tahun, setelah itu belum tentu dapat permanen," katanya.

Hal lain juga menyangkut outsourcing. Ketentuannya diubah, tadinya untuk pekerja dasar.

Namun direvisi nanti, outsourcing juga berlaku untuk posisi leader, supervisor.

Soal pemagangan berkualitas 2 tahun juga menjadi salah satu pembahasan direvisi undang-undang ini. Sasarannya anak-anak sekolah yang melakukan magang.

"Ini pemagangan berkedok kontrak. Siap-siap kita digantikan anak sekolah dengan sistem pemagangan 2 tahun," ujarnya.

Sedangkan ketentuan magang, lanjutnya, seperti diketahui hanya dikasih magang dan disediakan transpor.

Hal lain menyangkut pasal tenaga kerja asing. Semula untuk jabatan-jabatan tertentu tak boleh diduduki TKA. Direvisi itu, jabatan HRD diperbolehkan diisi TKA.

"Sedangkan personalia dari lokal saja, takut sama pimpinan yang dari asing. Bayangkan kalau personalianya dari asing juga," kata Alfitoni.

"Rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini sangat membahayakan bagi kita. Bagi buruh, generasi muda, anak-anak kita yang akan jadi pekerja," sambungnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved