BATAM TERKINI
INI Deretan Revisi Pasal UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Bakal Rugikan Buruh
Draft revisi UU No13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan saat ini sedang digodok DPR RI. Ini daftar revisi UU yang disebut rugikan buruh.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini draft revisi UU No13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sedang digodok oleh DPR RI.
Dalam draft tersebut, banyak hal yang dianggap akan merugikan buruh di kemudian hari, sehingga buruh yang tergabung dalam FSPMI ke Gedung Wali Kota Batam, meminta Walikota mengirim surat ke pusat menolak revisi UU itu.
Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, adanya revisi undang-undang ketenagakerjaan itu sebagai sebuah kemunduran.
(UPDATE:Draft hoax beredar)
Ada beberapa pasal yang justru merugikan pekerja.
"Kami FSPMI Batam menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Alfitoni, Senin (12/8/2019).
Revisi itu juga dinilai membahayakan kaum pekerja.
• TOLAK Revisi UU No 12 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Buruh Batam Demo, Lihat Foto-fotonya!
• THR Boleh Dibayar Setengah Bulan Gaji, Ini Isi Revisi UU Ketenagakerjaan yang Diprotes Buruh Batam
• BREAKINGNEWS - FPSMI Batam Demo di Depan Kantor Walikota, Ini Tuntutan Mereka!
Di antaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun.
"Ini satu ide yang menurun. Seharusnya revisi ke kemajuan tapi menurun," katanya.
Ia menilai, ada upaya dari pengusaha untuk menekan pemerintah ke DPR RI, periode 2019-2024.
Apabila pesangon diubah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana.
"Perusahaan gampang melakukan PHK," ujarnya.
Revisi itu juga menyangkut kenaikan upah minimum pekerja.
Rencananya revisi UMK akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Benar-benar turun kesejahteraan kita. Makanya revisi ini harus kita tolak," kata Alfitoni.
Pasal lain yang akan direvisi soal PKWT. Tadinya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun. Akan diubah sampai 5 tahun.
"Kasus kontrak sampai 5 tahun, setelah itu belum tentu dapat permanen," katanya.
Hal lain juga menyangkut outsourcing. Ketentuannya diubah, tadinya untuk pekerja dasar.
Namun direvisi nanti, outsourcing juga berlaku untuk posisi leader, supervisor.
Soal pemagangan berkualitas 2 tahun juga menjadi salah satu pembahasan direvisi undang-undang ini. Sasarannya anak-anak sekolah yang melakukan magang.
"Ini pemagangan berkedok kontrak. Siap-siap kita digantikan anak sekolah dengan sistem pemagangan 2 tahun," ujarnya.
Sedangkan ketentuan magang, lanjutnya, seperti diketahui hanya dikasih magang dan disediakan transpor.
Hal lain menyangkut pasal tenaga kerja asing. Semula untuk jabatan-jabatan tertentu tak boleh diduduki TKA. Direvisi itu, jabatan HRD diperbolehkan diisi TKA.
"Sedangkan personalia dari lokal saja, takut sama pimpinan yang dari asing. Bayangkan kalau personalianya dari asing juga," kata Alfitoni.
"Rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini sangat membahayakan bagi kita. Bagi buruh, generasi muda, anak-anak kita yang akan jadi pekerja," sambungnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)