Rambah Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas Bintan, Penambangan Batu Granit Sudah Berusia 10 Tahun
Merambah sampai ke kawasan Hutan Lindung Gunung Kijang, ternyata aktivitas penambangan batu granit di Bintan sudah berusia 10 tahun.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Warga menambang batu granit bahkan merambah sampai ke Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Bintan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ruah Ali Maha mengatakan penambangan ilegal batu granit sudah lebih dari 10 tahun lamanya.
Bahkan dulu KPHP Unit Bintan Tanjungpinang pernah menghentikan aktivitas penambang batu granit.
Namun saat ini, aktivitas penambangan tersebut justru kembali muncul lagi.
"Ya mungkin ada yang order, karena kalau tidak salah para penambang ilegal batu granit ini bekerja jika ada yang memesan," ucap Ruah kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (12/8/2019).
• Aktivitas Penambangan Ilegal Batu Granit di Bintan Sudah Bertahun-tahun, Baru Sekarang Dibubarkan
• Kapolsek Gunung Kijang Tak Tega Tangkap Penambang Batu Granit, Ini Kata AKP Dunot P Gurning
• Penambang Batu Granit di Bintan Sudah Merambah ke Kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas
• Ban Pecah, Truk Bawa Batu Granit Ini Tabrak Pohon dan Pembatas Jalan
Ruah juga mengaku pihaknya beberapa tahun lalu sempat menghentikan aktivitas penambangan.
Namun, dia hampir dikeroyok oleh penambang yang mengerumuni mereka.
"Dulu pernah hampir dikeroyok, saat kita coba menghentikan aktivitas. Tapi hal itu pun tidak terjadi," ujar Ruah.
Ruah juga memberitahu, penambangan ilegal yang hingga hampir terjadi selama 10 tahun lebih lamanya itu menimbulkan kerusakan lahan di kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas, Kecamatan Gunung Kijang hingga mencapai 50 hektare.
"Untuk kerusakan lahan di kawasan hutan lindung akibat penambangan ilegal itu sudah mencapai 50 hektare," terang Ruah.
Dia melanjutkan, sejumlah kawasan hutan lindung sudah rusak akibat ulah-ulah tangan tak bertanggung jawab.

Misalnya, kondisi Hutan Lindung Sei Jago Tanjunguban dan terbaru kondisi Hutan Lindung Gunung Kijang.
"Untuk upaya perbaikan, kita pelan-pelan akan memperbaiki dengan reboisasi (penanaman pohon).
Di Sei Jago seluas 50 hektare akan kita reboisasi.
Sementara di Gunung Kijang kita usulkan 6.000 hektare untuk reboisasi di tahun 2020," ucap Ruah.
Ruah juga menambahkan, aktivitas penambangan batu granit yang dilakukan secara ilegal hingga merambah kawasan Hutan Lindung Gunung Lengkuas sudah sangat lama.
• Instagram Juga Punya Layanan Videocall Lho! Begini Tutorialnya
• Berwajah Tampan, 11 Idola Kpop Ini Pernah Patah Hati Karena Wanita, Ada V BTS Hingga G-Dragon
• Panduan 5 Tips Mudah Berwisata ke Korea Utara, Jangan Sembarang Ambil Foto!
• PENEMBAKAN - Kronologi Eki Muntahkan Peluru ke Mantan Pacar & Kekasih Barunya hingga Bersimbah Darah
Bahkan, sewaktu dirinya menjabat kepala seksi (Kasi), aktivitas tersebut sudah berlangsung.
"Kasus penambagan ilegal ini sudah hampir 10 tahun lebih.
Karena itu saat kita ketahui adanya aktivitas, kita sudah bubarkan.
Nanti kita juga akan pasang 20 plang peringatan di sana," tegas Ruah. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)