Seorang Pria Medan Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Ini Ancaman Hukumannya
Beredar melalui facebook, video yang menampilkan seorang pria Medan Bakar Uang Rp 50 ribu itupun viral.
Entah apakah kejadian tersebut benar atau tidak, yang pasti aksi pembakaran uang tentu tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dikutip Grid.ID dari situs resmi Bank Indonesia BI.go.id, merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana.
• Gubernur Kepri Nurdin Basirun Jumpa Anaknya Saat Idul Adha 1440 Hijriah, Sayang Istrinya Tidak Hadir
• Ini 7 Macam Aksesori Resmi Yamaha Lexi dan Segini Harganya
• DKPP Bintan Pastikan Hewan Kurban yang Dipotong Saat Idul Adha 1440 Hijriah Bebas Penyakit
• Persib Wajib Menang Lawan Borneo FC, Mario Gomez Bisa Kuras Kesabaran Bobotoh
Pasal 25 Ayat 1:
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak mulai dari merubah bentuk dan ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Lalu, hukuman apa yang akan diterima orang yang melanggar pasal 25 Ayat 1 UU No 7 2011?
Pasal 35 Ayat 1:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ya, jadi siapapun yang dengan sengaja merusak uang, maka dapat dikenakan denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun.
Jika tudingan yang sebut pemilik akun Sitanggang Parsamosir telah sengaja membakar uang itu benar, maka ia terancam hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi, rawat uangmu baik-baik ya.(Agil Hari Santoso)
*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Viral, Pria Medan Rekam Aksinya Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!