Ketua DPRD Kepri Minta Kasus Pengedar Narkoba di Lapas Tanjungpinang Diusut Kementrian
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas keterlibatan Pu
TRIBUBATAM.id, BATAM – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas keterlibatan Putra Eka Satya (43) warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.
Dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,6 kg. Menurut Jumaga, ada ketidak seimbang pada Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dijalankan pihak lapas Tanjungpinang yang ditetapkan oleh kementerian.
“Kalau Lapas melaksanakan SOP dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas, Kakanwil tidak akan mungkin terjadi seperti itu. Apa itu SOP nya itu salah satunya tahanan tidak boleh memakai handphone, kedua tamu atau keluarga yang datang digeledah oleh petugas lapas, dan jangan terlalu percaya kepada warga binaan. Karena lewat dia itu.Kalau dilakukan yang tiga itu , saya yakin yang namanya narkoba tidak mungkin masuk ke dalam bahkan tidak bisa dikendalikan dari dalam,” kata Jumaga Selasa (13/8).
Pemerintah bersama-sama dengan legislatif saat ini gencar-gencar memerangi peredaran gelap narkoba.
• Aksi Penusukan di Jalanan Sidney Siang Bolong, Satu Wanita Tewas dan Seorang Lainnya Luka-luka
• Persib Bandung vs Borneo FC di Pekan 14 Liga 1 2019, Laga Emosional Bagi Mario Gomez dan Wildansyah
• Pawai Taptu Hari Kemerdekaan Digelar di Dataran Engku Hamidah, Ada Beberapa Ruas Jalan Ditutup
• Biasa Tampil Natural, Ira Khan Putri Aamir Khan Pamer Foto Garang dan Seksi Saat Hari Raya Idul Adha
Dia pun heran jika warga binaan yang justru dibina menjadi baik, bisa bermain lagi.
Dah merupakan sebuah keanehan bagi Jumaga, seorang warga binaan bisa bermain dari dalam.
“Untuk itu, kami diusut tuntas. Kenapa bisa terjadi. Agar ada evaluasi. Karena dibeberapa tempat, kasus serupa terjadi juga,” tambah Jumaga.
Sekedar diketahui, SOP baku soal Lapas sudah ada. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam pasal 4 huruf a-v Permen ini, salah satu butir pada huruf (j) berbunyi, narapidana dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
• Maskapai Komersil yang Beroperasi di Bandara Letung Anambas Batalkan Jadwal Terbang Secara Sepihak
• Sajikan Olahan Terong, Ini Rekomendasi 10 Wisata Kuliner Terbaik Khas Turki
• Ribuan Demonstran di Bandara Mulai Menyebalkan Halangi Penumpang: Kalian Merusak Reputasi Hong Kong
• Tak Terima Diputusi, Seorang Pemuda di Jakarta Tembak Mantan dan Pacar Barunya dengan Senapan Angin
Putra Eka Satya merupakan terpidana narkotika jenis ekstasi. Lima tahun lalu, Putra Eka Satya ditangkap lantaran kepemilikan 20 butir pil ekstasi.
Pada kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara. Dan baru lima tahun menjalani, sudah ketangkap pada kasus baru.
Keterlibatan Putra Eka Satya dalam kasus ini, dibongkar oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Hengki pada Selasa (13/8) saat ekspos kasus ini, mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka termasuk Putra Eka Satya.
Sebut saja Putra Eka Satya, Toni Indra, Jonny Andrianto dan La Ode M Fajar.(Tribunbatam.id/leo halawa)