HEADLINE TRIBUN BATAM
Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
Wacana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah membuat pekerja resah dan melakukan aksi penolakan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wacana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah membuat pekerja resah.
Sejumlah organisasi pekerja sudah menyuarakan penolakan terhadap wacana tersebut, termasuk di Batam, Kepri.
Di Batam, pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjukrasa untuk menyampaikan penolakan pada rencana revisi UU No. 13/2003 itu, Senin (12/8) di depan kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Kepri.
Pekerja dari FSPMI dan sejumlah organisasi buruh lainnya menggelar aksi menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan sejak Senin pagi.
Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni dalam orasinya menyebutkan, rencana pemerintah merevisi Undang-undang Kenetenagakerjaan merupakan ketidakadilan.
"Coba bayangkan kawan, jika nanti Undang-Undang ini direvisi, HRD bisa orang asing yang sebelumnya tidak boleh. THR yang biasa dibayar 12 bulan nanti hanya enam bulan. Artinya hanya separuh gaji. Ini bentuk kesewenang-wenangan. Kita ini korban janji. Kita tolak ini!" seru Alfitoni yang diaminkan peseta lain dalam aksinya di depan kantor wali kota Batam di Batam Centre.
Menurut Alfitoni, dari draft revisi Undang-undang yang ia dapatkan, ada pihak organisasi pengusaha yang akan mengizinkan orang asing menduduki jabatan strategis di perusahaan.
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu
• Setuju Revisi UU Ketenagakerjaan, Rafki Rasyid: Jangan Percaya Draft yang Beredar, Itu Hoax!
• Didesak Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Ini Jawaban Walikota
Selain itu, ada rencana aturan pemberlakuan magang dua tahun, yang dianggap sebagai kedok menghilangkan status permanen karyawan.
"Teman-teman semua, magang itu hanya istilah yang digunakan untuk anak-anak SMA yang baru tamat. Bayangkan jika pasal ini dimasukan ke dalam revisi Undang-undang ini. Maka, siap-siap teman-teman semua dizalimi," serunya.
Pada intinya, FSPMI seluruh Indonesia kata Alfitoni, menolak rencana pemerintah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hitung kasarnya, jika pun terjadi mereka meminta gak buruh jangan disunat. Karena buruh khawatir, jika revisi itu terjadi maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas. Kemiskinan kembali melanda Indonesia.
Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, adanya rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan itu sebagai sebuah kemunduran. Ada beberapa pasal yang justru merugikan pekerja.
"Kami FSPMI Batam menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Alfitoni, Senin (12/8).
Revisi itu dinilai membahayakan pekerja, di antaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun. "Ini ide yang menurun. Seharusnya revisi ke kemajuan tapi menurun," katanya.
Ia menilai, ada upaya dari pengusaha menekan pemerintah ke DPR periode 2019-2024. Apabila pesangon diubah, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi dimana-mana.
"Perusahaan gampang melakukan PHK," ujarnya.
Revisi itu menyangkut kenaikan upah minimum pekerja. Rencananya revisi UMK akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Benar-benar turun kesejahteraan kita. Makanya revisi ini harus kita tolak," kata Alfitoni.
Pasal lain yang akan direvisi soal PKWT. Tadinya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun. Akan diubah sampai 5 tahun.
"Kasus kontrak sampai 5 tahun, setelah itu belum tentu dapat permanent," katanya.
Hal lain juga menyangkut outsourcing. Ketentuannya diubah, tadinya untuk pekerja dasar, namun direvisi nanti, outsourcing juga berlaku untuk posisi leader, supervisor.
Soal pemagangan berkualitas 2 tahun juga dinilai menjadi salah satu pembahasan direvisi undang-undang ini.
"Ini pemagangan berkedok kontrak. Siap-siap kita digantikan anak sekolah dengan sistem pemagangan 2 tahun," ujarnya.
Sedangkan ketentuan magang, lanjutnya, seperti diketahui hanya dikasih magang dan disediakan transport.
Hal lain menyangkut pasal tenaga kerja asing.
Semula untuk jabatan-jabatan tertentu tak boleh diduduki TKA.
Direvisi itu, jabatan HRD diperbolehkan diisi TKA.
"Sedangkan personalia dari lokal saja, takut sama pimpinan yang dari asing. Bayangkan kalau personalianya dari asing juga," kata Alfitoni.
"Rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini sangat membahayakan bagi kita. Bagi buruh, generasi muda, anak-anak kita yang akan jadi pekerja," katanya.
Di Gedung Wali Kota Batam, sejumlah organisasi buruh ini meminta wali kota menyurati pemerintah pusat, dan menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Karena yang boleh merevisi ini DPR RI melalui pengajuan pemerintah pusat. Karena kita di daerah, kita sampaikan tuntutan kita ke Wali Kota," kata Alfitoni, Senin (12/8) usai pertemuan dengan Wali Kota Batam.
Ia mengatakan, aksi ini tidak hanya berlangsung di Batam, tapi juga berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.
Aksi FSPMI ini sudah dimulai sejak 30 Juli dan akan berakhir 25 Agustus 2019.
Selain Batam, aksi juga digelar di empat kabupaten/kota lain di Indonesia, di antaranya di Gorontalo, Kalimantan.
"Ini baru pemanasan. Apabila tetap diberlakukan nanti, mungkin ada instruksi yang lebih masif lagi dari pusat," ujarnya.
Buat tuntutan tertulis
Terkait tuntutan pekerja, Wali Kota Batam, Rudi meminta pekerja membuat tuntutannya dalam bentuk tertulis. Pasal-pasal apa saja yang merugikan pekerja. Rudi jujur belum mengetahui isi draft revisi undang-undang ketenagakerjaan itu.
"Bikin saja suratnya, apa-apa yang dirugikan. Saya belum baca. Nanti kita kirim ke menteri yang membawahinya," kata Rudi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menilai aksi buruh ini sebagai bentuk ketidakpuasan.
"Sebenarnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 kalau dijalankan sebagaimana mestinya tak perlu diperdebatkan,” ujar Udin kepada Tribun, Senin (12/8/2019).
Selama 10 tahun duduk di Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin menilai masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan UU sesuai aturan yang berlaku, apakah itu terkait kontrak, pesangon, dan sebagainya.
"Beberapa jenis pekerjaan dioutsourching sudah lari dari semangat awalnya. Contoh untuk yang bekerja di hotel atau jasa hiburan. Mereka semua selama ini hanya dikontrak. Padahal awalnya hanya untuk tenaga sekuriti, dan lainnya. Wajar mereka menuntut karena ketidakpuasan," katanya.
Udin mengatakan, ada pekerjaan yang harusnya dikerjakan 1 tahun kontraknya namun dibuat per 3 bulan. Hal itu dinilai sudah menyalahi aturan.
Bentuk PHI di Batam
Wali kota Batam, Rudi mendukung dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ada di Batam, asalkan diperbolehkan undang-undang. Hal ini disampaikan Rudi, setelah mendengar aspirasi dari serikat pekerja, yang meminta agar PHI bisa dibentuk di Batam.
"Kalau boleh secara undang-undang, akan saya surati," kata Rudi, Senin (12/8/2019).
Sebelumnya, Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, hampir 90 persen kasus ketenagakerjaan yang disidangkan di PHI--Tanjungpinang berasal dari Batam.
Jika mesti bolak-balik ke Tanjungpinang, berat diongkos pekerja.
Karena itu, menurutnya, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sudah tak sesuai lagi. Mereka menilai, PHI sudah layak didirikan di Batam. Acuannya, melihat keberadaan PHI di Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya di Jawa Timur juga sudah memiliki PHI, tepatnya di ibukota--Surabaya. Kemudian, karena melihat banyaknya kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Gresik, akhirnya diperkenankan dibentuknya PHI di sana.
Menyoal permintaan pekerja agar dibentuk asosiasi pengusaha untuk bidang elektronik dan elektrik, Rudi meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rudi Syakyakirti untuk mengumpulkan para pengusaha terkait membahas hal itu.
"Kumpulkan, nanti setelah ada lampu hijau kasih tahu," ujarnya.
Terpisah, dimintai tanggapannya, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, asosiasi pengusaha sektoral itu dibentuk bukan atas keinginan Apindo ataupun serikat pekerja ataupun pemerintah.
"Ketika tidak ada asosiasinya, tentunya kita tidak bisa memaksa harus ada," ujar Rafki.
Menurutnya, kalau kepentingannya hanya untuk pembahasan upah minimum sektoral (UMS), tentunya tidak begitu urgent.
Apindo: Revisi Diperlukan
TERKAIT wacana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam punya berpandangan berbeda dengan pekerja.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, revisi undang-undang ini diperlukan. Karena UU No.13 Tahun 2003 sudah berumur cukup lama. Sementara dunia usaha terus berkembang dengan cepatnya. "Jadi sudah tidak memadai lagi jika dibandingkan dengan perkembangan bisnis yang terjadi saat ini," kata Rafki, Senin (12/8).
Soal informasi, revisi UU ketenagakerjaan itu dianggap merugikan pekerja, menurutnya, pekerja mendapatkan informasi yang keliru.
Beberapa waktu lalu, memang beredar draft revisi UU No.13 Tahun 2003. Namun setelah dicek ke tim Apindo yang terlibat dalam pembahasan revisi UU No.13 Tahun 2003, draft yang beredar itu hoax.
"Jadi sebaiknya pekerja tidak terlalu percaya dengan draft revisi undang-undang yang beredar itu," ujarnya.
Apindo tetap memiliki keyakinan, revisi UU No.13 Tahun 2003 akan menguntungkan kedua belah pihak. Baik pekerja maupun pemberi kerja. Sebab aturan yang ada direvisi itu, disesuaikan dengan perkembangan bisnis yang terjadi saat ini.
Rafki memberi contoh soal revolusi industri 4.0 yang belum tergambar di dalam UU No.13 Tahun 2003. Akibatnya, para pekerja yang nanti dihadapkan pada revolusi industri ini, belum siap.
Sehingga kemungkinan terancam menganggur.
Jika kemudian hal ini diatur dalam revisi UU ketenagakerjaan--pemerintah dan pengusaha harus menyiapkan tenaga kerjanya menghadapi revolusi industri 4.0.
Menurut Rafki, tentu hal ini akan menguntungkan pekerja.
"Jadi sebaiknya kita percaya kepada pemerintah dan legislatif yang tengah merumuskan revisi UU No.13 Tahun 2003 ini. Pemerintah, tentunya tidak akan mau merugikan para pekerja yang notabene adalah rakyat Indonesia dan harus dilindungi hak-haknya," kata Rafki. (tribunbatam.id/dewi haryati/leo halawa/roma uly sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/headline-13-agustus-2019.jpg)