8 Fakta Pengungkapan Sabu 38,66 Kg, Mulai Lebaran di Laut Sampai Istri Tanya Kapan Pulang

Beberapa fakta di balikpengungkapan sabu-sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Fakta nomor 8 bikin haru.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Pengungkapan sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polresta) Barelang Kota Batam. Ekspose berlangsung di Mako Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengungkapan sabu-sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polresta) Barelang Kota Batam bukanlah perkara yang mudah.

Ada drama pengintaian gerak-gerik palaku, pengejaran tersangka dan penangkapan bandar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Namun, di balik semua drama itu ada cerita humanis yang melahirkan perasaan haru sekaligus decak kagum.

TRIBUNBATAM.id coba menghimpun rangkaian operasi pengungkapan sabu-sabu itu dalam fakta-fakta berikut ini:

1. Sabu didatangkan dari Malaysia:

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang Batam Komisaris Besar Polisi Kombespol Hengki dalam ekspose perkara, Selasa (13/8/2019) siang mengatakan, sabu-sabu didatangkan dari Malaysia ke Batam.

"Dari Malaysia kemudian dibawa ke Batam dengan menggunakan kapal laut.

Saat di perairan Batam ini kita langsung amankan," sebut Hengki.

 Pesan Sabu Lewat Wartel dan Dibayar Transfer, Begini Pengakuan Pengedar Sabu di Lapas Batam

 BREAKINGNEWS - Pegawai Lapas Batam Tangkap Pengedar Sabu Dalam Penjara

 BESOK, 2 Menteri ke Batam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pengembangan Hanggar Lion Air

Menurut Hengki, selain barang bukti sabu-sabu polisi juga mengamankan 4 orang tersangka.

Satu di antaranya yakni narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

"Awalnya di kapal kita amankan dua orang.

Kemudian kita lakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lagi," terang Hengki.

2. Empat pelaku residivis:

Empat tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang ternyata residivis dan alias pernah dipenjara karena melakukan kejahatan.

Bahkan satu di antaranya masih menjalani proses penahanan di Lapas Tanjungpinang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved