8 Fakta Pengungkapan Sabu 38,66 Kg, Mulai Lebaran di Laut Sampai Istri Tanya Kapan Pulang
Beberapa fakta di balikpengungkapan sabu-sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Fakta nomor 8 bikin haru.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Dia bernama Putra Eka Satya yang menjadi pengendali dari dalam Lapas.
Dalam ekspose perkara yang digelar di Pelataran Kantor Satnarkoba Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019) siang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, selain Putra, polisi juga mengamankan Toni dan La Ode M Fajar ditangkap di atas kapal.
Sedangkan Jonny Andrianto ditangkap di kawasan Tanjungpinang.
Putra Setya sendiri mendapatkan vonis 14 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 20.000 butir.
• BREAKINGNEWS - Bawa Sabu 38,66 Kg dari Malaysia, 4 Pria Diamankan Polisi Polresta Barelang
• Pesan Sabu Lewat Wartel dan Dibayar Transfer, Begini Pengakuan Pengedar Sabu di Lapas Batam
• Barang Pesan dari Luar, Begini Cara 3 Warga Binaan Edarkan Sabu dan Ekstasi dalam Lapas Batam
"Dia ini baru menjalani masa tahanan selama 5 tahun.
Sementara masa tahanan yang harus dijalaninya sebanyak 14 tahun.
Sekarang dia berulah lagi," lanjut Hengki.
Putra Satya ternyata juga ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, lima tahun lalu.
"Dia ditahan setelah ditangkap sama Polresta Barelang juga," sambung Hengki.
La Ode M Fajar juga merupakan residivis kasus sabu.
Dia mendapat hukuman dua tahun penjara setelah ditangkap di Batam.
Setelah bebas, dia bermain Narkoba lagi.
Joni Andrianto merupakan residivis pencurian sepeda motor (Curanmor).
Dia ditangkap di Tanjungpinang, sekitar areal parkir Jalan Kuantan.
"Semuanya adalah residivis, tiga kasus Narkoba dan satu orang ini kasus Curanmor," tegas Hengki.
