Pengungkapan Sabu 38,66 Kilogram Kanwil Kemenkum-HAM Bingung Akan Satresnarkoba Polresta Barelang

Kanwil Kemkumham Kepri bingung akan Satresnarkoba Polresta Barelang soal pengungkapan kasus sabu 38,66 kilogram.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura
Humas Kanwil Kemkumham Kepri, Rinto Gunawan. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan PES alias PT  warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas ll A Tanjungpinang dipinjam pihak kepolisian untuk pengembangan jaringan Narkotika.

Humas Kanwil Kemkumham Kepri, Rinto Gunawan yang dijumpai TRIBUNBATAM.id di ruang kerjanya merasa bingung AKAN hasil konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian yang menyampaikan tersangka PES alias PT mengendalikan melalui Lapas.

"Makanya kita masih nunggu hasil dari kepolisian.

Tersangka itu mengendalikan bagaimana.

Laporan dari Lapas ll A Tanjungpinang menyampaikan, bersangkutan malah dipinjam pihak kepolisian untuk pengembangan," kata Rinto, Rabu (14/08/2019).

Rinto juga menyampaikan, bila tersangka benar-benar mengendalikan melalui Lapas maka pihaknya menginginkan kepolisian mengusut tuntas bagaimana cara tersangka melakukan pengendalian.

"Soalnya untuk ruang tahanan blok khusus narkotika itu kita pasang alat Jammer (penghilang sinyal)," sebut Rinto.

Polisi Ungkap Rio Reifan Ditangkap Lagi karena Narkoba, Sang Istri Malah Bilang Suaminya di Rumah

Suka Duka Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 38,66 Kg Bikin Haru

Warga Binaan Terlibat Jaringan Narkoba, Aktivis Anti Narkoba Soroti Kinerja Lapas Tanjungpinang

Ungkap Sabu 38,66 Kg, Suka Duka Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Ini Bikin Haru

Bila hasil pengembangan pihak kepolisian adanya oknum pegawai Lapas yang terlibat ikut serta membantu pengendalian narkotika akan ditindak tegas hingga pemecatan.

"Sesuai intruksi Presiden dan pusat untuk menindak tegas oknum pegawai yang nakal tersebut," ujar Rinto.

Menurut Rinto, memberikan hak tersangka yang terlibat kasus narkotika ketika ingin berkomunikasi dengan keluarga juga memiliki prosedur.

"Kita hanya membolehkan warga binaan kasus narkotika menggunakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan).

Itu pun langsung terkoneksi dan terdaftar dengan pihak kepolisian, dan BNN," ujar Rinto.

Pengungkapan sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polresta) Barelang Kota Batam. Ekspose berlangsung di Mako Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019).
Pengungkapan sabu sebanyak 38,66 kilogram oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polresta) Barelang Kota Batam. Ekspose berlangsung di Mako Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)

Sebagai informasi, dalam rilis yang disampaikan Humas Polda Kepri, Satres Narkoba Polresta Barelang Batam mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 38,6 kilogram jenis sabu dan mengamankan empat tersangka.

Dalam kronologi pengungkapan, pada Selasa (6/8) pukul 05.00 WIB di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam polisi mengamankan tersangka pertama berinisial TI, yang kemudian didapatkan sabu seberat 38,6 kilogram di dalam speed boat.

Kisah Amirul, Mantan Pesepakbola Tak Lagi Bisa Merumput, Jadi Ojol Demi Nikahi Kekasih

Susunan Pemain PSM Makassar vs Barito Putera, Ferdinand Sinaga Starter

Daftar 11 Latar Berfoto Terbaik di Singapura, Cocok Isi Feed Instagram Kamu!

Sinopsis Sinetron Cinta Karena Cinta SCTV Hari Ini Rabu (14/8), Rahasia Raisa Diketahui Diman

Dari hasil pengembangan kepada tersangka pertama, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

Tersangka PES-lah yang merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang disampaikan berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved