HEADLINE TRIBUN BATAM

Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 38,66 Kg, Dua Jam Kejar-kejaran di Laut

Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut dan mengamankan barang bukti sabu seberat 38,66 kg

wahyu
halaman 01 tb 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 38,66 kg narkotika jenis sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam ekspos perkara, Selasa (13/8/2019) siang menyebutkan barang haram tersebut dibawa pelaku dari Malaysia.

"Barang bukti dibawa dari Malaysia menggunakan kapal laut, saat di perairan Batam ini kemudian kita amankan," kata Hengki saat ekspose perkara.

"Proses penangkapan hari Selasa (6/8) lalu. Saat itu tersangka diamankan dengan menggunakan speedboat di perairan laut Kota Batam," terang Hengki.

Dari satu orang itu, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menemukan dua buah tas jenis ransel dan satu buah koper.

"Di dalamnya dijumpai 37 bungkus narkotika jenis sabu dengan total 38,66 kg," kata Hengki.

Menurut Hengki, selain barang bukti sabu polisi mengamankan 4 tersangka,2 tersangka ditangkap di lapangan, dua lainnya hasil pengembangan dan satu di antaranya adalah narapidana yang masih mendekam di Lapas Tanjungpinang.

Malaysia Disebut Negara Transit, Negara Ini Diduga Penghasil Sabu yang Kerap Masuk Batam

8 Fakta Pengungkapan Sabu 38,66 Kg, Mulai Lebaran di Laut Sampai Istri Tanya Kapan Pulang

Suka Duka Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Sabu 38,66 Kg Bikin Haru

"Awalnya di kapal kita amankan dua orang, kemudian kita lakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lagi," katanya.

Empat orang yang diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang ternyata residivis, alias pernah ditahan dan ada yang sedang ditahan yakni Putra Eka Satya.

Kapolresta mengatakan, Putra diduga sebagai pengendali dari dalam lapas dalam kasus ini.

Kombes Pol Hengki mengatakan, selain Putra polisi juga menganankan Toni dan La Ode M Fajar yang ditangkap di atas kapal, Sementara Jonny Andrianto ditangkap di kawasan Tanjungpinang.

Putra Setya saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Tyanjungpinang setelah divonis 14 tahun penjara dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 2000 butir.

"Dia (Putra) ini baru menjalani masa tahanan selama 5 tahun. Sementara masa tahanan yang harus dijalaninya 14 tahun. Sekarang berulah lagi," kata Hengki.

Menariknya, Putra Satya lima tahun lalu ternyata pernah ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang.

"Dia pernah ditahan karena ditangkap Polresta Barelang," katanya.

Sementara La Ode merupakan residivis kasus sabu, pernah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Batam.

Setelah lepas, ia main lagi.

Sedangkan Joni Andrianto merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap di Tanjungpinang. "Semuanya residivis, tiga kasus narkoba dan satu kasus curanmor," katanya.

Lebaran di Laut

Pengungkapan kasus sabu sebanyak 38,66 kg oleh Satresnarkoba Polresta Barelang tidak berlangsung dengan mudah.

Selain harus bertaruh nyawa, para polisi ini juga harus melewatkan Hari Raya Idul Adha di tengah laut.

Namun, kerja keras dan pengorbanan anggota Satnarkoba Polresta Barelang itu tidak sia-sia, usaha mereka membuahkan hasil dan berbuah manis. Selama dua pekan pengintaian, mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional.

Empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu berhasil mereka tangkap, beserta barang bukti berupa sabu seberat 38,66 kg.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman kepada Tribun, Selasa (13/8) mengungkapkan rasa syukur dan bahagia setelah sukses membongkar kasus ini.

"Kami intai selama dua minggu, bahkan kami mulai dari hal-hal kecil dalam pengintaian ini. Seperti membuntuti mereka sampai ke Jakarta. Padahal pelaku sudah di depan mata, tetapi mereka masih berencana dan belum membawa barang," kata Abdurahman.

Abdurahman mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi kalau ada bandar narkoba yang hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Barang haram itu dibawa dari Malaysia dan hendak dibawa ke Jakarta dan mereka akan melintasi perairan Kepri.

"Kita pun mulai mengincar siapa saja para pelakunya. Kita dapat tiga nama yakni Toni Jafar dan temannya. Dia hendak ke Jakarta. Ternyata kedatangan mereka cuma ingin melihat kemana saja barang itu hendak diantar setelah tiba di Jakarta," katanya.

Abdurahman dan anggotanya terus mengintai pelaku selama di Jakarta. Pengawasan ketat dilakukan dengan berbagai cara. Sejumlah anggota polisi ini bahkan rela menginap di depan hotel tempat para pelaku ini menginap.

Setelah dua hari di Jakarta, polisi mencurigai kalau para pelaku narkoba hendak bertransaksi di Batam dan polisi ke Batam. Namun, ternyata dugaan mereka salah, Toni cs ternyata tidak ke Batam melainkan melalui Tanjungpinang.

"Saat kami kembali ke Batam, mereka ternyata lewat Tanjungpinang. Namun, kita berusaha untuk memepet mereka terus menerus, hingga kita menemukan barang itu," katanya.

Menjelang lebaran Idul Adha, polisi yang sudah berada di lapangan mendapatkan informasi target sudah mulai menyiapkan rencananya mereka untuk bekerja. Kali ini mereka berangkat menggunakan kapal dengen mesin tempel berkapasitas tinggi.

Mengetahui hal itu, polisi tidak mau kalah saing dan mulai mengatur strategi untuk memburu para pelaku. Polisi kemudian menggunakan dua kapal dengan tim yang terpisah.

Di sinilah kejelian menjadi seorang anggota polisi diuji. Beberapa kali pelaku mencoba melakukan pengalihan agar mereka tidak tertangkap. Abdurahman dan anggotanya sempat berfikir kalau kerja ini nyaris gagal.

Sebagai Komandan, Abdurahman terus memotivasi anggotanya. Koordinasi melalui sambungan telepon terus dilakukan.

"Saat kami berada di bibir pantai daerah Barelang, anggota saya telepon ada dua mobil datang. Saya bilang sama anggota tahan dulu, kalau tidak ada aktifitas jangan lakukan penangkapan. Mungkin itu pengalihan," kata Rahman.

Dugaan Abdurahman ternyata tidak meleset, saat dua orang turun dari mobil, di waktu bersamaan lewatlah speedboat pembawa sabu di perairan kawasan Nongsa.

"Saya dapat info dari anggota kalau itu pengalihan, karena ada kapal mencurigakan melintas di depan mereka," katanya lagi.

Setelah mendapatkan informasi itu, Rahman dengan tim yang lain kemudian melakukan pengejaran kapal yang mencurigakan tersebut.

Namun mereka sempat kehilangan jejak karena laju kapal pembawa sabu sangat kencang. Kapal itu menghilang digelapnya malam.

"Kapalnya kencang sekali. Kami kejar-kejaran hingga dua jam dan kami sempat kehilangan jejak di laut. Mana di laut ombaknya besar, saya sempat mual karena dihantam ombak," katanya.

Kerja keras Abdurahman dan anggota berbuah manis, saat melintas di Pulau Kasam, mereka melihat ada air yang berbusa. Mereka memutuskan mengikuti ruap busa air di laut tersebut. Mereka meyakini kalau itu adalah kapal yang membawa narkoba tadi.

"Kami ikuti lambat-lambat, dan sampai di pulau Kasam kami melihat ada sebuah kapal parkir. Saya minta sama tekong untuk ke sana. Setelah saya senter ternyata benar, kami langsung main di sana, kami berikan tembakan peringatan dan langsung kita tangkap," sebutnya.

Setelah mendapatkan kapal itu, Anggota Polisi membawa mereka ke pelabuhan Punggur. Di sana Polisi membongkar kapal dan mendapatkan puluhan bungkus sabu yang disimpan dalam tas ransel.

"Sesampai di Punggur saya baru ingat kalau istri saya WA (whatsapp), dia bilang Papa nggak lebaran di rumah, lontong sudah masak, di situ saya baru ingat kalau kami ternyata berlebaran di atas kapal," sebutnya. (tribunbatam.id/setiawan_koe/dipa nusantara)

Ada Napi Terlibat, Jumaga Pertanyakan SOP Lapas

KETUA DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak meminta, Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengusut tuntas keterlibatan Putra Eka Satya (43), warga warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.

Dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,66 kg, Jumaga menilai ada ketidakseimbangan pada Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dijalankan pihak lapas Tanjungpinang yang ditetapkan kementerian.

“Kalau Lapas melaksanakan SOP dari Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas, Kakanwil tidak akan mungkin terjadi seperti itu. SOP-nya itu, salah satunya tahanan tidak boleh memakai handphone, kedua tamu atau keluarga yang datang digeledah petugas lapas, dan jangan terlalu percaya kepada warga binaan. Kalau dilakukan yang tiga itu, saya yakin yang namanya narkoba tidak mungkin masuk ke dalam bahkan tidak bisa dikendalikan dari dalam (lapas),” kata Jumaga Selasa (13/8/2019).

Pemerintah bersama-sama dengan legislatif saat ini gencar-gencar memerangi peredaran gelap narkoba.

Dia heran jika warga binaan yang justru dibina menjadi baik, bisa bermain lagi. Dan merupakan sebuah keanehan bagi Jumaga, seorang warga binaan bisa bermain dari dalam lapas.

“Untuk itu, kami minta diusut tuntas. Kenapa bisa terjadi. Agar ada evaluasi. Karena di beberapa tempat, kasus serupa juga terjadi,” kata Jumaga.

Sekedar diketahui, SOP baku soal Lapas sudah ada. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Dalam pasal 4 huruf a-v Permen ini, salah satu butir pada huruf (j) berbunyi, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Putra Eka Satya merupakan terpidana narkotika jenis ekstasi. Lima tahun lalu, Putra Eka Satya ditangkap lantaran kepemilikan 2000 butir pil ekstasi. Pada kasus ini, dia divonis 14 tahun penjara dan baru 5 tahun menjalani hukuman, kini tertangkap lagi dalam kasus baru.

Keterlibatan Putra Eka Satya dalam kasus ini, dibongkar Satres Narkoba Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Hengki pada Selasa (13/8) saat ekspos kasus ini, mengatakan, dalam kasus ini ada empat tersangka termasuk Putra Eka Satya.

Tiga nama lain adalah Toni Indra, Jonny Andrianto dan La Ode M Fajar. (tribunbatam.id/leo halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved