Karena Narkoba, Polisi Sebut Rio Reifan Ditangkap Lagi, Istrinya Justru Bilang Suaminya Ada di Rumah

Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan aktor Rio Reifan terkait penyalahgunaan narkoba.

Tribunnews/Jeprima)
Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. 

Dari tangan Rio Reifan, aparat Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram.

Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang

Kejam! Ibu di Boyolali Aniaya Anaknya 4 Hari Berturut-turut hingga Meninggal Dunia Hanya Karna Rewel

Video Pelajar SMA Diikat dan Disuruh Beradegan Panas Oleh Guru Tersebar

Juga, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.

Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio Reifan mengaku memiliki tiga gram sabu.

Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.

Karena Rio Reifan tertangkap tangan, ia dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Rio Reifan kemudian tertangkap lagi, tas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.

Rio Reifan tak bisa mengelak saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.

"Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (13/8) pukul 19.30," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8/2017).

Pada penangkapan kali kedua, 14 Agustus 2017, kata Wijonarko, diawali dengan kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi Jalan Raya Caman, Jakasampurna.

Soalnya selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio Reifan tetap berada di tempat.

Petugas patroli kemudian menghampiri sang pengemudi dan menanyakan kelengkapan dokumen berkendara.

Rupanya tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil.

"Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa alat isap sabu seperti bong, pipet dan cangklong."

Video Pelajar SMA Diikat dan Disuruh Beradegan Panas Oleh Guru Tersebar

Arema FC vs Persebaya Surabaya Pekan 14 Liga 2019, Singo Edan Pakai Jersey Anyar Kala Jamu Bajul Ijo

Mutasi Terbaru TNI, 56 Pati Bergeser, Termasuk Suami Bella Saphira Dalam Persiapan Pensiun

Ketika digeledah lebih dalam, polisi menemukan satu klip sabu yang disimpan di sarung kacamatanya," jelas Wijonarko.

Kepada polisi, Rio Reifan akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved