Rabu, 22 April 2026

Keluarga Korban KM Sembilang Terbakar Terima Rp 191 Juta dari PT Karimun Marine Shipyard

PT Karimun Marine Shipyard membayar hak korban kebakaran KMP Sembilang. Keluarga Surja, satu dari empat korban mendapat Rp 191 juta.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra
Raut wajah Fitri langsung berubah ketika mendengar korban yang meninggal adalah suaminya. Surja, suami Fitri merupakan korban meninggal akibat kebakaran kapal roll on roll off KM Sembilang di galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (31/7/2019). 

TRUBUNBATAM.id, KARIMUN - PT Karimun Marine Shipyard (KMS) telah memenuhi hak dari Surja, satu dari empat korban yang meninggal akibat kebakaran KMP Sembilang di Karimun, Rabu (31/7/2019 ) silam.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penyelenggara Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mujarab kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (15/8/2019).

Mujarab menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan penetapan mengenai hak-hak korban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Kami hitung dan keluarkan penetapan.

Perusahaan sudah mengeluarkan haknya," kata Mujarab.

KM Sembilang Terbakar, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi: ASDP Segera Cari Kapal Lain

Tinggal 3 Korban KM Sembilang Terbakar Dirawat di Karimun, 5 Korban Lain Dirujuk ke Batam

Kebakaran KM Sembilang, Disnaker Kepri Desak PT KMS Segera Bayar Jaminan Korban Meninggal Dunia

Terungkap, Sehari Sebelum Terbakar, Ada Letupan di KM Sembilang, Polisi Dalami Pemantik Kebakaran

Diketahui Surja tidak diikutkan oleh perusahaan sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu perusahaan harus mengeluarkan hak Surja sebagaimana yang seharusnya dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jumlahnya Rp 191 jutaan.

Itu hak korban.

Mereka (perusahaan) bayar sesuai dengan BPJS.

Hak itu sudah diserahkan ke keluarga korban," terang Mujarab.

Ditegaskan Mujarab, pihak perusahaan juga harus memberikan hak-hak pekerja yang saat ini masih dirawat.

Kepada pengawas, pihak perusahaan juga bersedia menanggung hal tersebut.

Seorang korban kebakaran KM Sembilang di galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS), M Arsyad dirujuk ke Jakarta, Jumat (2/8/2019) pagi.
Seorang korban kebakaran KM Sembilang di galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS), M Arsyad dirujuk ke Jakarta, Jumat (2/8/2019) pagi. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

"Yang sakit mereka berkomitmen akan tanggulangi semua sesuai dengan ketentuan.

Kata menejernya Pak Hadi mereka siap.

Kita juga juga monitor terus korban-korban yang sakit," ujar Mujarab.

BPOM Kepri Amankan Produk Komestik Ilegal Senilai Rp168 Juta, Ditangkap di 2 Tempat di Batam

Pesawat Listrik Pertama Norwegia Nyungsep ke Danau saat Uji Coba

Terungkap Motif Pelaku Rekam Video Vina Garut, Ngaku Bukan Buat Disebar Tapi Ada 44 Rekaman Dijual

Cinta Sejati Itu Ada, Pria Berbadan Gemuk Ini Berhasil Taklukan Wanita Cantik Pujaan Hatinya

Mujarab menambahkan, terkait penanganan masalah ketenagakerjaan kasus ini, pengawas telah memeriksa pihak tertentu.

Bahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan itu telah dilaporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Kepri.

"Kalau untuk proses hukumnya di kepolisian.

Kita tunggu.

Informasi yang didapat penanganan sampai ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri," tambah Mujarab.

KM Sembilang tampak dari kejauhan
KM Sembilang tampak dari kejauhan (Istimewa)

Sebelumnya diberitakan KMP Sembilang yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) terbakar dan meledak.

Akibatnya sebanyak empat korban meninggal dunia. Sementara delapan lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved