Video Vina Garut Jangan Dicari atau Disebar, Ini Bahaya yang Mengancam

Video Vina Garut bikin heboh, berisikan adegan panas antara 3 pria dan 1 wanita, pelaku ditangkap polisi.

Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi pornografi 

Peredaran konten pornografi bisa dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang mengenai para pelaku penyebar konten pornografi di media sosial yaitu “Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi”.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.    persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.    kekerasan seksual;

c.    masturbasi atau onani;

d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.    alat kelamin; atau

f.     pornografi anak

Pengaturan tentang hukuman bagi para pelaku penyebar konten pornografi ini juga diatur di dalam

Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 7 Fakta Video Vina Garut, Total Video Mesum Ada 44, Dijual via Medsos, Ini Pemerannya, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved