Vonis 3 Bulan Penjara Prada DP Pembunuh & Pelaku Mutilasi Vera, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman

Prada DP dinyakan bersalah dalam karena kabur dari kesatuan, hakim jatuhkan vonis 3 bulan penjara.

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019). 

Ia lalu melanjutkan memotong siku Vera Oktaria sampai putus.

Ia lalu melanjutkan menggergaji bagian tubuh lain tapi kemudian gergaji itu kembali patah.

Bingung, Prada DP lalu menelepon Teguh dan meminta dibelikan gergaji tapi ditolak.

Prada DP lalu pergi ke pasar Sungai Lilin lagi.

Di sana ia lalu membeli tiga ransel.

Namun sesampai di hotel Prada DP merasa tiga tas tadi kurang besar dan ia kembali ke Pasar Sungai Lilin lagi untuk membeli koper.

Prada DP lalu mengukur tubuh Vera Oktaria dengan koper. Ia lalu meletakkan potongan tangan Vera Oktaria ke koper itu.

Ia lalu kembali lagi ke Pasar Sungai Lilin untuk membeli koper yang lebih besar sekitar pukul 10.00.

Setelah itu ia kembali kemar dan meletakkan koper itu.

Prada DP merasa ia sudah tiga kali bolak-balik keluar lalu ke kamar. Untuk itu ia menutupi kecurigaan orang dengan berpura-pura menonton televisi.

Ia lalu makan jeruk yang dibelinya tadi sambil tidur-tiduran.

Pukul 15.00, Prada DP lalu keluar membawa baju seragam indomaret milik Vera Oktaria dan pakaian barang-barang lainnya.

Pakaian itu lalu dibuang dari atas jembatan lagi.

Prada DP lalu membeli gergaji kayu, kapak dan cutter.

Ia lalu ke rumah Teguh untuk menitipkan ponsel milik korban dan miliknya.

Teguh dan Prada DP lalu menelepon orang bernama Imam. Saat ini Imam sudah meninggal dunia.

Prada DP bertanya bagaimana cara menghilangkan mayat. Imam lalu memberikan ide, bakar saja.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved