Vonis 3 Bulan Penjara Prada DP Pembunuh & Pelaku Mutilasi Vera, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman

Prada DP dinyakan bersalah dalam karena kabur dari kesatuan, hakim jatuhkan vonis 3 bulan penjara.

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019). 

Prada DP kabur dari kesatuan, Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Alasan Hakim

TRIBUNBATAM.id - Prada DP dinyakan bersalah dalam karena kabur dari kesatuan, hakim jatuhkan vonis 3 bulan penjara.

Selain kabur dari kesatuan, Prada DP juga tengah menjalani sidang pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria. 

Vonis terhadap Prada DP berlangsung dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.

Peran Ibu Prada DP dalam Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Beri Uang Buat Lari ke Banten

Berani Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria, Ternyata Prada DP Takut dengan Ini

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Sanksi penjara 3 bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi) bukan pidana pembunuhan.

"Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.

Begitu mendengar vonis tersebut, Prada DP yang mengenakan pakaian prajurit TNI tertunduk lesu sambil menangis.

Saksi utama Prada DP tewas mengapung di sungai
Prada DP saat menjalani sidang. (Tribun Sumsel/ MA FAJRI)

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi).

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Kronologi Lengkap Mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP

Pagi, 8 Mei 2019, usai membunuh Vera di kamar Penginapan Sahabat Mulia Sungai Lilin, Prada DP mulai berpikir bagaimana menghilangkan mayat Vera Oktaria.

Pada Pukul 06.00, Prada DP kemudian berpakaian dan keluar dari kamar dan menuju teras belakang penginapan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved