BATAM TERKINI
Abu Bakar hingga Zulhendi, Ini Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun
Sejumlah pejabat yang masih dan pernah menjabat di lingkungan Pemprov Kepri diperiksa KPK, Senin (19/8/2019) terkait kasus Nurdin Basirun. Siapa saja?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekda Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) HTS Arif Fadillah dan 8 pejabat lain terkait kasus suap reklamasi yang menyeret nama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun cs, Senin (19/8/2019).
Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan sedikitnya sudah ada 35 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik KPK.
Namun, Senin (19/8/2019) hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat untuk diminta untuk bersaksi.
Siapa saja pejabat tersebut?
Mereka yang dipanggil ialah Ahmad Nizar menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.
• Tersangka Penyuap Nurdin Bertemu Istri Usai Idul Adha, Abu Bakar Tak Bisa Foto Bareng Anak
• Ini Peran Bella, Wanita PNS Pemprov Kepri, Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur Kepri H Nurdin Basirun
• KPK Panggil Kakak Ipar Nurdin Basirun Jadi Saksi Kasus Reklamasi
Selanjutnya Guntur Sakti selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Kemudian ada nama Zulhendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Seterusnya, ada nama Yerri bekas Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018.
Selanjutnya Martin Luther Maromon, Kabiro Umum Pemprov Kepri. Abu Bakar, Kepala Dinas PU dan juga Hendri Kuniadi, Plt Kadis ESDM Pemprov Kepri.
"Jadi total ada sembilan orang," kata Febri Senin (19/8/2019).
Febri menuturkan, semua yang dipanggil KPK akan memintai keterangan sebagai saksi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Selain itu, Febri juga mengatakan, KPK mendeteksi adanya dugaan suap jabatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengenai kemungkinan bertambah tersangka baru, Febri menegaskan, KPK tidak ingin gegabah menetapkan tersangka terhadap seseorang.
Karena harus mengacu pada KUHAP.
Yakni minimal dua alat bukti baru penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.