Ingat, Oktober Nanti Pemprov Kepri Buka 124 Lowongan Formasi CPNS dan P3K
Oktober, ada penerimaan CPNS Pemprov Kepri akan dimulai. Formasinya 124 Orang terdiri dari 30 persen PNS, 70 persen P3K.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan digelar pada Oktober 2019.
Pada penerimaan CPNS ini, dibuka pendaftaran bukan untuk CPNS saja melainkan juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri, Firdaus.
"Untuk tanggalnya belum bisa dipastikan.
Kalau bulannya Oktober," kata Firdaus saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (19/08/2019).
• Pemkab Bintan Tak Buka CPNS Tahun 2019, Begini Alasan BKPSDM Bintan
• Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai Oktober, Ini Formasi Lengkap Bocoran Kisi-kisi SKD dan SKB
• Ada Tenaga Honorer yang Diprioritaskan, BKN Usul Harus Pilih CPNS 2019 atau P3K/PPPK
• Kuota CPNS Pemprov Kepri 124 Orang: 30 Persen CPNS, 70 Persen PPPK, BKN Kasih Bocoran Agar Lulus
Firdaus menyampaikan formasi yang diajukan sebanyak 124 orang.
Formasi itu terdiri dari 30 persen PNS dan 70 persen PPPK.

"Sampai saat ini juga, belum ada perubahan atas usulan jumlah formasi itu.
Apakah ditambah atau dikurangi," sebut Firdaus.
Firdaus menyebutkan, tahapan seleksi nantinya tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
• Dubes RI Untuk Singapura Dukung Pengusaha Muda Indonesia Perbanyak Eskpor
• Sering Dibandingkan, Lihat Perbedaan Antara PUBG Mobile dengan Free Fire, Pilih yang Mana?
• Paling Diburu Polisi, Pelaku Malah Membakar Lahan di Depan Kantor Polsek Gunung Kijang
• ATB Ajak Masyarakat Batam Peduli Melalui Kegiatan Donor Darah
"Masih sama dengan penerimaan CPNS pada tahun sebelumnya," ujar Firdaus.
ketika ditanyakan tentang perbedaan PNS dan PPPK, Firdaus menjelaskan, terkait statusnya, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, perbedaannya terletak pada masa pensiun.

"Kalau PNS ada gaji pensiunnya.
Kalau PPPK tidak ada.
Tapi sama-sama statusnya ASN," ucap Firdaus. (TRIBUNBATAM.id/endrakaputra)