BATAM TERKINI
Mindo Tampubolon Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru Sejak Juli, Ini 2 Alasannya!
Terpidana kasus pembunuhan Mindo Tampubolon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekan Baru, Riau.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terpidana kasus pembunuhan Mindo Tampubolon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekan Baru, Riau.
Kalapas Kelas IIA Batam Surianto saat dihubungi Tribunbatam.id Senin (19/8) mengatakan, Mindo dipindahkan 28 Juli 2019 lalu.
"Alasan pemindahan karena keamanan dan pembinaan lanjutan," kata Surianto.
Surianto menambahkan, terkait pemindahan tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Lapas).
"Waktu pemindahan, dipimpin Kasubdit Keamanan di Dirjen Lapas," tambahnya.
• Mindo Tampubolon 6 Tahun Tinggal Bareng Mertua, Getwien Mosse: Dia Bukan Pembunuh Anak Saya
• Mindo Tampubolon Ditangkap di Depan Putrinya yang Berusia 10 Tahun, Ini Kata Mertua, Getwien Mosse
• Ditahan dan di Tempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Mindo Tampubolon Termenung Sendiri
Terkait pemindahan itu kata Surianto, sesuai aturan yang berlaku merupakan hak terpidana.
Dan tentu merupakan kebijakan penuh Dirjen Lapas.
Sebelumnya, Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas Kelas II A Barelang Batam setibanya di Batam, Rabu (26/6/2019) pukul 16.35 WIB lalu.
Setelah ditangkap tim Kejagung dan Kejari Batam dari Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) malam.
Yakni setelah bersembunyi selama enam tahun.
Semula Mindo ditempatkan di Blok Maksimum yang merupakan ruangan khusus terpisah dengan blok umum, dengan akses yang sangat terbatas.
Mindo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Batam memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya, Putri Mega Umboh.