BATAM TERKINI

Mindo Tampubolon Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru Sejak Juli, Ini 2 Alasannya!

Terpidana kasus pembunuhan Mindo Tampubolon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekan Baru, Riau.

tribunbatam.id
Mindo saat membacakan pembelaan diri dan usai di tangkap 

Sebelumnya diberitakan, Putri Mega Umboh ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi tewas dengan leher tergorok.

Pembunuhan itu melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka, Rosma dan pacarnya Ujang.

Sementara, Mindo dinyatakan sebagai otak dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.

Ujang divonis penjara selama 20 tahun.

Sedangkan Rosma divonis penjara selama 15 tahun. Sementara, Mindo sempat divonis bebas oleh PN Batam.

Namun, fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama.

Ia divonis hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus pada waktu itu menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Mindo yang bertugas di Mapolda Kepri merupakan terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.

Ia dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013) silam.

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012, yang menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh.

Ia pun dibebaskan dari segala dakwaan. Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, pun memvonis bebas Mindo.

"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved