BATAM TERKINI
Mindo Tampubolon Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru Sejak Juli, Ini 2 Alasannya!
Terpidana kasus pembunuhan Mindo Tampubolon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekan Baru, Riau.
Jack menyatakan, ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.
"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.
Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Peninjauan kembali dengan melengkapi bukti-bukti baru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya pada waktu itu mengatakan, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.
"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.
Saat itu, Armen mengatakan baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.
Namun sejak tahun 2013 itu Mindo melarikan diri hingga kemudian ditangkap di Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019).
AKBP Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011.
Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.
Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang.
Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jasad Putri. (tribunbatam.id/leo Halawa)