Senin, 1 Juni 2026

BATAM TERKINI

PT Foster Pindah dari Batam ke Myanmar, 1.166 Karyawan Kena PHK

PT Foster Electronic Indonesia tutup usaha di Batam dan pindah ke Myanmar. Dampaknya, 1.166 karyawan perusahaan yang di Batam sejak 28 tahun lalu.

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
wahyu indri yatno
phk Karyawan 

Sementara itu, soal pindahnya PT Foster ke negara lain, Ayung menyebut, faktor kenyamanan dalam berinvestasi termasuk pertimbangan investor di suatu negara pilihannya.

Bagi PMA (Penanaman Modal Asing), jika sudah tidak nyaman, pilihannya adalah relokasi ke tempat yang aman dan nyaman. Relokasi itu butuh waktu sekitar 3-5 tahun.

"Tahun ke 1-2 mereka akan survey lokasi dan flexibility study. Tahun ke-3 mulai pembangunan gedung produksi, tahun ke-4 melakukan testing and commissioning. Kemudian tahun ke-5 biasanya fully operasi," ujarnya.

Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, OK Simatupang mengatakan, apa yang terjadi dengan Foster, mestinya menjadi pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan di pusat maupun daerah. Khususnya di bidang perizinan dan ketenagakerjaan.

HKI sangat prihatin dengan berhenti beroperasinya Foster di Batam. Diketahui, perusahaan itu sudah memulai usahanya di Batam sejak Maret 1991.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya di Batam dan Pusat," kata OK, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, daya saing di Batam jalan di tempat. HKI sudah beberapa kali mengingatkan, saingan Batam adalah negara-negara di regional ASEAN, seperti Vietnam, Malaysia, Thailand.

Bahkan muncul negara-negara lainnya yang sangat pro investasi, seperti Myanmar, Laos, Kamboja dan Filipina.

Dan kebanyakan PMA (Penanaman Modal Asing) di Batam, lanjutnya, memiliki pabrik manufaktur di negara-negara itu.

HKI mempertanyakan, bagaimana Batam mau bicara daya saing.

Jika setiap tahunnya, ribut dengan masalah upah.

Sementara produktivitas kerja tidak kunjung meningkat, akibat seringnya aksi demonstrasi.

Kemudian hambatan lain, yaitu tidak sinkronnya antara aturan yang satu dengan aturan yang lain, seperti di bidang importasi bahan baku dan bahan penolong untuk Industri.

"Banyak aturan dibuat tidak clear oleh pusat. Bagaimana kita mau bicara tingkatkan ekspor, kalau bahan baku yang diimpor untuk proses produksi saja harus minta izin ke Kemendag (Kementerian Perdagangan) melalui Persetujuan Impor dan Laporan Survey," ujarnya.

Belum lagi soal invisible hand authority (kewenangan tak terlihat) yang suka mengganggu investasi di Batam.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved