BATAM TERKINI
Buruh Batam Demo Revisi UU No 13 Tahun 2003, Menaker Sebut Draft Beredar di Medsos HOAKS
Buruh Batam kembali menggelar aksi demo menolak revisi UU No 13 tahun 2003. Padahal sebelumnya, Menaker menyebut draft yang beredar hoaks.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Buruh Batam kembali menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batam dan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) terkait rencana revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Para buruh menilai, revisi UU tersebut banyak merugikan buruh dan lebih pro ke pengusaha.
Ajakan untuk menggelar aksi tersebut bahkan beredar luas lewat media sosial whatsapp.
Dalam ajakan tersebut dijelaskan sejumlah poin penting yang membuat para buruh harus bangkit dan memprotes kebijakan tersebut.
Berikut beberapa hal yang dinilai merugikan buruh dan pekerja terkait revisi UU No 13 tahun 2003 :
Revisi hanya melibatkan pengusaha, penghilangan jaring pengaman bagi pekerja dan buruh, keluasan memakai dan membuang pekerja sesukanya, perlindungan hak pekerja/buruh dihapuskan (uang pesangon dihapus).
Selain itu, upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun, tidak ada batasan apapun tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan juga batasan maksimum pekerja kontrak menjadi 5 tahun yang sebelumnya 2 tahun, outsourching akan diadakan lagi.
• BREAKINGNEWS - Buruh Batam Kembali Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
• Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya telah membantah terkait draft yang beredar luas di media tersebut dan menyatakan jika draft itu bukan bersumber dari pemerintah.
Belakangan, media sosial ramai membicarakan draft revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap membahayakan kesejahteraan buruh.
Hanif mengatakan, draft yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.
"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang nggak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Dia menjelaskan, saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian.
Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.
Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh.

"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha," ujar Hanif.