BATAM TERKINI
Protes Revisi UU No 13 Tahun 2003, SPSI Ngaku Belum Terima Draft Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski sudah menggelar aksi demo, organisasi buruh belum mendapatkan salinan draft revisi UU No 13 tahun 2003 yang mereka protes.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Syaiful Badri mengungkapkan, organisasi buruh belum mendapatkan salinan draft revisi UU No 13 tahun 2003 yang mereka protes.
"Draftnya belum kita dapatkan" ujar Syaiful di antara kerumunan aksi.
Syaiful menyayangkan, pemerintah melakukan revisi sepihak tanpa melibatkan organisasi buruh.
"Pemerintah melakukan revisi sepihak," ucap Syaiful.
Tak cuma buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kota Batam Rudi Sakyakirti juga mengaku belum menerima draft revisi yang menjadi tuntutan peserta aksi tersebut belum diterimanya dan poin apa saja yang akan direvisi.
"Draftnya belum kita terima dan poin apa saja yang direvisi" ujar Rudi.
Ditanya soal aksi buruh hari ini Kadisnaker mengapresiasi aksi buruh sebagai bentuk perjuangan buruh yang harus dilakukan.
"Ini kan perjuangan kawan buruh" tutup Rudi.
Revisi Rugikan Buruh
Buruh yang menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) menentang adanya revisi UU No 13 2003 yang dinilai merugikan para buruh.
“Negara tidak lagi berpihak kepada buruh, pemerintah seakan menindas kami. Kami menolak keras kebijakan ini,” seru seorang demonstran dalam orasi di depan Gedung Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).
Aksi demontrasi itu meminta pemerintah untuk menggagalkan revisi UU 13 Tahun 2003 yang dirasa merugikan para buruh.
Pantauan Tribun Batam, seluruh jalan menuju perkantoran Walikota Batam dipadati aliansi gabungan buruh.
Dengan berbagai atribut seragam kerja dan bendera serikat buruh para buruh meneriakkan penolakan revisi UU 13 tahun 2003.
“UU ketenagakerjaan sudah sering direvisi, namun revisinya selalu merugikan kaum pekerja. Revisi kali ini sangat merugikan kami kaum buruh,” ujar Dedi seorang karyawan di PT Eko Green Kabil.
Menurut Dedi, dengan direvisinya UU itu, maka kaum buruh tidak lagi mendapatkan pesangon kerja.
“Itu yang menjadi ketakutan kami kaum buruh, sehingga hari ini kami turun aksi,” ujar dia di tengah kerumunan buruh.

Desak Pemerintah Tolak Revisi
Massa buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam bergerak dan mengadakan aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019).
Mereka meminta Pemerintah Kota Batam menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Itu menyusul rencana pemerintah pusat dan DPR RI akan mengadakan sidang paripurna.
Salah satu yang akan disahkan dalam paripurna itu, revisi UU no.13/2003. Revisi UU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Hari ini SPSI di seluruh Indonesia menggelar aksi menolak revisi UU no.13/2003," teriak orator, Rabu (21/8).
Revisi UU ini disebut-sebut menyengsarakan buruh.
Dan mereka, massa SPSI Kota Batam gabungan dari serikat pekerja di sejumlah perusahaan di Batam, Rabu ini bersatu padu meninggalkan pekerjaan mereka, demi menolak revisi UU itu.
"Jangan salahkan buruh kalau perekonomian Batam seperti ini," ujar orator.
Sejumlah Jalanan Macet
Hari ini, Rabu (21/8/2019) buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Arak-arakan pendemo memadati sejumlah jalanan di Batam sehingga mengakibatkan kemacetan dan melambatnya arus lalu lintas.
Bagi masyarakat Batam yang hendak ke area Batam Centre sebaiknya menghindari jalanan di sekitar dataran Engku Puteri atau jalur yang menuju kantor DPRD Kota Batam dan Kantor Walikota Batam hingga demo berakhir.
Sebelumnya diberitakan, buruh Batam kembali menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batam dan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) terkait rencana revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Para buruh menilai, revisi UU tersebut banyak merugikan buruh dan lebih pro ke pengusaha.
Ajakan untuk menggelar aksi tersebut bahkan beredar luas lewat media sosial whatsapp.
• Buruh Batam Demo Revisi UU No 13 Tahun 2003, Menaker Sebut Draft Beredar di Medsos HOAKS
• BREAKINGNEWS - Buruh Batam Kembali Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu
Dalam ajakan tersebut dijelaskan sejumlah poin penting yang membuat para buruh harus bangkit dan memprotes kebijakan tersebut.
Berikut beberapa hal yang dinilai merugikan buruh dan pekerja terkait revisi UU No 13 tahun 2003 :
Revisi hanya melibatkan pengusaha, penghilangan jaring pengaman bagi pekerja dan buruh, keluasan memakai dan membuang pekerja sesukanya, perlindungan hak pekerja/buruh dihapuskan (uang pesangon dihapus).
Selain itu, upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun, tidak ada batasan apapun tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan juga batasan maksimum pekerja kontrak menjadi 5 tahun yang sebelumnya 2 tahun, outsourching akan diadakan lagi.
• Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu
Demo yang diikuti oleh buruh dari sejumlah perusahaan di Batam ini tampak mengobarkan semangat memperjuangkan nasib para buruh.
Lihat foto-fotonya di sini:








Menaker Sebut Draft Revisi Hoaks
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya telah membantah terkait draft yang beredar luas di media tersebut dan menyatakan jika draft itu bukan bersumber dari pemerintah.
Belakangan, media sosial ramai membicarakan draft revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap membahayakan kesejahteraan buruh.
Hanif mengatakan, draft yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.
"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang nggak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Dia menjelaskan, saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian.
Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.
Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh.

"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha," ujar Hanif.
Adapun dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapuskan lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri.
Kemudian di pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Pada draft tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal memetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui proses persidangan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penganggaran masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja. (tribunbatam.id/beres Lumbantobing/alamuddin hamapu/dewi haryati/kompas.com)
(TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)