Selasa, 14 April 2026

Sudah Terlanjur Pakai Hape Black Market? Tak Perlu Cemas Diblokir, Begini Cara Mengatasi

Kira-kira Februari 2020-lah, sejak itu ponsel ilegal yang masuk tak akan bisa beroperasi. Paling buat kamera sama kalkulator saja

marketingland
Ilustrasi ponsel 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pembatasan peredaran Hape black market atau ilegal dengan cara memblokir IMEI tetap diberlakukan.

Meskipun gagal diluncurkan pertengahan Agustus lalu, namun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi tetap akan dilaksanakan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, aturan ini rencananya bakal mulai berlaku enam bulan setelah ditandatangani.

“Kira-kira Februari 2020-lah, sejak itu ponsel ilegal yang masuk tak akan bisa beroperasi. Paling buat kamera sama kalkulator saja,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/8/2019).

SAH! Gojek Dapat Lampu Hijau Beroperasi di Malaysia

Kini Bayar Premi Asuransi Online Prudential Bisa via Tokopedia

Hape BM Bakal Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di Website Resmi Kemenperin

Bagi masyarakat yang terlanjur memiliki ponsel ilegal, menurut Ferdinandus, tak perlu khawatir.

Soalnya, ponsel yang diblokir merupakan ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia setelah aturan itu berlaku dan tidsak berlaku surut.

Untuk ponsel ilegal yang sudah terlanjur dipakai, masyarakat hanya perlu meregistrasi IMEI-nya ke masing-masing operator seluler yang dipakainya.

Caranya hampir sama dengan registrasi kartu perdana melalui 4444.

Dalam masa tenggang enam bulan sampai Februari 2020 nanti, Kominfo bersama operator seluler bakal melakukan sosialisasi terkait aturan IMEI tersebut.

Ferdi mengatakan, draft aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaannya.

Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tersambung dalam jaringannya. 

IMEI adalah identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal yang ada pada setiap Hape untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi.

Ferdinandus Setu menambahkan, sejauh ini pihaknya kerap berkomunikasi dengan para operator telekomunikasi. 

“Mereka akui pada awalnya akan cukup merepotkan karena butuh sumber daya tambahan,” katanya.

Tapi sejauh ini, para operator telekomunikasi bisa memahami rencana pemerintah tersebut.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved