Hakim PTUN Tanjungpinang Protes Berita di Media Massa saat Sidang Baru Dimulai
perisdangan yang sudah dibuka untuk umum itu, Hakim Ali Anwar mengharuskan wartawan untuk meninggalkan identitasnya ke petugas penjaga saat mau meiput
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Kota Batam, protes terhadap pemberitaan yang terbit di salah satu media harian di Batam.
Saat dimulainya sidang lanjutan Gugatan dari PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence dan terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim Ali Anwar dengan anggota Majelis Hakim masing-masing Dien Novita dan Debora Parapat, langsung protes terhadap beerita yang terbit di salah satu media terbitan Batam.
"Kepada teman-teman wartawan, berita yang terbit itu salah. Yang digugat bukan Wali Kota Batam tapi PTSP," kata Hakim Ali Anwar usai membuka sidang dan terbuka untuk umum itu.

Tidak itu saja, Ketua Majelis Hakim tersebut juga keberatan jika wartawan tidak membawa identitas saat melakukan peliputan persidangan di PTUN Tanjungpinang.
Bahkan dalam perisdangan yang sudah dibuka untuk umum itu, Hakim Ali Anwar mengharuskan wartawan untuk meninggalkan identitasnya ke petugas penjaga saat mau meiput sidang.
• Sidang Gugatan IMB Bangunan Apartemen Formosa Residence, Saksi Sebut Hanya Rekomendasi Saja
• Detik-detik Jatuhnya Pesawat Seharga Rp 3,5 Miliar di Perairan Half Moon Bay, Ini Videonya
• Bupati Anambas Curhat Soal Konektivitas, Berharap Bandara Matak Bisa Dipakai Umum
• Dikabarkan WhatsApp Pay akan Hadir, Bagaimana dengan Keamanan Data Pribadi?
"Ya kalau mau liputan perisdangan, identitas wartawan harus ditunjukan dan dititipkan ke petugas yang ada di pintu masuk. Kalau tidak ya tida boleh meliput. Massa identitas bisa tinggal," katanya.
Sementara, Duro salah satu wartawan mengatakan seharusnya Majelis Hakim tidak menyampaikan keberatannya terhadap sebuah berita dalam persidangan yang sudah dimulai dan terbuka untuk umum.
"Sidang sudah dibuka untuk umum dan palu tanda dimulainya persidangan sudah diketok. Seharunya keberatan terhadap berita yang dimuat di media tidak disampaikan. Karena yang ditangani dalam sidang itu adalah gugatan, bukan terkait berita. Ya kalau mau sampaikan protes, sebelum sidang dimulai atau palu sudah diketuk dan terbuka untuk umum," katanya.
Duro mengatakan, berita yang ditulis itu sebenanrnya sudah susai dengan data yang ada sistem informasi penelusuran perkarra PTUN Tanjungpinang yang diakses melalui http://sipp.ptun-tanjungpinang.go.id.
Dalam informasi tersebut teretra nomor perkara 3/G/2019/PTUN.TPI, tanggal register 09 Mai 2019, dengan para pihak Penggugat PT. Batama Nusa Permai dan Terrgugat Walikota Batam.
"Jadi yang salah dimana. Kita tulis sesuai dengan data yang ada di sistem informasi penelusuran perkarra PTUN Tanjungpinang yang diakses melalui http://sipp.ptun-tanjungpinang.go.id. Berarti sidangnya juga salah dong, tidak seusai dengan perkara yang ditangani," kata Duro.
Sementara Hery D Sembiring wartawan lainnya mengaku kecewa dengan pelayanan PTUN Tanjungpinang. Menurutnya, wartawan tidak bisa masuk ke dalam kartu identitas harus ditinggal ke petugas.
"Seharusnya yang tinggalkan KTP (Kartu Tanda Kependudukan) bukan kartu identitas wartawan. Bagaimana nanti kalau kita liputan dan narasumber minta kita tunjukan kartu identitas bahwa kita benar wartawan. Kartu identitas itu seharusnya kita pegang dan dibawa dalam menjalankan tugas jurnalistik," katanya. (bur)
Nadya Arifta Buka Suara Setelah Dimaki Ibunda Felicia Tissue: Siapapun Jodohnya Sudah Ridha Allah |
![]() |
---|
Suami Kebangetan, Tega Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban |
![]() |
---|
Adiknya Dinyinyiri & Dituduh Ghosting, Kahiyang Ayu Diminta Jadi Jembatan Antara Felicia dan Kaesang |
![]() |
---|
AHY Makin Ganas, Pecat Beberapa Petinggi Partai Demokrat, Orang Kuat di Kepulauan Riau Salah Satunya |
![]() |
---|
Ketar-ketir Nasib Suami Terancam Dipenjara, Annisa Pohan Geram Pantau AHY dari Televisi, Tulis Ini |
![]() |
---|