BATAM TERKINI
KPK Warning Saksi Kasus Nurdin Basirun, Ingatkan Tidak Lakukan Hal Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK memberikan warning kepada para saksi kasus Nurdin Basirun dan mengingatkan untuk tidak lakukan ini.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 21 orang saksi terkait pengembangan kasus gratifikasi Gubernur Kepri (nonaktif), Nurdin Basirun, sejak Senin (19/8/2019) hingga Rabu (21/8/2019) di Mapolresta Barelang, Kota Batam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta selama pemeriksaan berlangsung tiap saksi untuk bersikap kooperatif.
Ia menjelaskan, saksi-saksi ini diperiksa untuk mendalami pengetahuan terkait kebutuhan penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka Nurdin Basirun (NBU).
“Gratifikasi itu ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai organisasi perangkat daerah di Kepri. Jadi memang kami masih melakukan pendalaman terkait ini,” katanya, Rabu (21/8/2019 malam.
• KPK Periksa 7 Lagi Kepala Dinas Pemprov Kepri di Mapolresta Barelang Batam, Ini Nama-namanya
• Jubir KPK Febri Ingatkan Kepala Dinas Pemprov Kepri Kooperatif, Jika Tidak Ada Risiko Hukum Pidana
• BREAKINGNEWS, KPK Periksa 7 Lagi Pejabat Pemprov Kepri di Mapolresta Barelang Kota Batam
Selain itu, Febri juga mengingatkan pada tiap saksi agar dapat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Tak segan-segan, ia menyebut, jika para saksi memberikan keterangan yang tidak benar, tak menutup kemungkinan resiko hukum pidana akan diberikan.
“Kami ingatkan saksi-saksi yang diperiksa untuk terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap kooperatif tentu akan membantu kami dalam menangani perkara,” sambungnya.
Febri juga mengatakan, pemeriksaan masih akan dilanjutkan di Mapolresta Barelang hari ini, Kamis (22/8/2019).
Pada pemeriksaan kali ini, sebanyak 7 (tujuh) orang saksi lainnya dari unsur OPD kembali dimintai keterangan. (tribunbatam.id/dipanusantara)