Nasdem Kepri Dirundung Masalah, Dalam 2 Bulan 3 Petinggi Nasdem Kepri Ditetapkan Tersangka
Nasdem Kepri tengah dirundung kasus. Dalam tiga bulan, tiga petinggi Nasdemi di Kepri ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kepulauan Riau (Kepri) sedang tidak beruntung belakangan ini karena dirundung kasus tindak pidana.
Dalam tempo dua bulan, tiga petinggi partai politik besutan Surya Paloh ini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka kepada ketiga petinggi Nasdem Kepri ini dilakukan dalam durasi waktu yang relatif singkat.
Awalnya Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kepri ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11/7/2019).
Status tersangka diberikan kepada Nurdin Basirun setelah dia ditangkap di Rumah Jabatan, Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (10/8/2019).
• BREAKINGNEWS, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto Resmi Tersangka
• Bahas Ahok dan Anies Pilpres di 2024, Politisi Nasdem Sebut Rocky Gerung Badut di ILC TVOne Terbaru
• Jadi Walikota Atau Gubernur, HM Rudi Serahkan Keputusan Penuh ke Partai Nasdem
• Surya Paloh Pilih Dukung Anies di Pilpres 2024, Politisi Nasdem Ini Malah Singgung Ahok Lebih OKE
Nurdin Basirun dijerat kasus suap pemberian izin reklamsi Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Belakangan Nurdin Basirun dikaitkan juga dengan kasus gratifikasi saat dia menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Penetapan Nurdin Basirun sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7/2019) Malam.
"Menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus Reklamasi di Tanjungpiayu," sebut Basaria.
Selang sebulan lebih Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka, kali ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka.

Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka karena pernyataannya yang bernuansa rasis.
Kasus Bobby Jayanto sudah bergulir selama sebulan dua bulan trakhir.
Dia akhirnya ditatapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Ali saat dihubungi TRIBUNBATAM.id mengatakan pihaknya telah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka.
“Setelah kita melakukan gelar perkara, Rabu (21/8/2019) sore hingga malam, kita berkeyakinan dengan dua alat bukti telah terpenuhi maka status Bobby kita naikkan jadi tersangka,” ujar Efendri, Kamis (22/8/2019).

• Giliran Bobby Jayanto yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• Soal Kasus Bobby Jayanto, Polres Tanjungpinang Datangkan Ahli Pidana, Begini Kata Efendri Ali
• Soal Bobby Jayanto, Badan Advokasi Hukum DPW Nasdem Sebut Bawaslu Sudah Minta Maaf
• Bobby Jayanto: HM Sani dan Nurdin Basirun Sangat Berpotensi Bangun Kepri
