Turis Asing yang Berlibur ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah Tinggal Lebih dari 30 Hari
wisatawan yang bepergian ke Indonesia kurang dari 30 hari, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
kontan
ILUSTRASI Pemerintah tengah menyiapkan aturan validasi IMEI. Aturan ini mendapatkan sambutan positif
1. HP Black Market atau ilegal, impor yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019akan mendapatkan pemutihan, regulasi sedang disiapkan.
2. HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 tidak bisa digunakan di Indonesia.
3. Laman pengecekan IMEI sedang disiapkan.
4. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Asing ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah 30 Hari "
