Turis Asing yang Berlibur ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah Tinggal Lebih dari 30 Hari

wisatawan yang bepergian ke Indonesia kurang dari 30 hari, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

kontan
ILUSTRASI Pemerintah tengah menyiapkan aturan validasi IMEI. Aturan ini mendapatkan sambutan positif 

TRIBUNBATAM.id - Salah satu pertanyaan yang muncul seputar blokir ponsel berbasis IMEI adalah, bagaimana dengan wisatawan/ turis asing yang bepergian ke Indonesia?

Mereka masuk ke Indonesia dengan membawa perangkat smartphone, apakah lantas smartphone mereka juga akan diblokir?

Dalam pasal tersebut, pembatasan/pemblokiran ponsel dikecualikan untuk smartphone yang digunakan oleh antara lain: pengguna jelajah internasional (International Roamer), dalam hal ini termasuk turis asing.

Namun, jika wisatawan tersebut hendak tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, lebih dari 30 hari, maka mereka baru wajib mendaftarkan IMEI ponsel mereka.

"...wajib melaporkan IMEI ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan ke wilayah Indonesia," demikian bunyi draft RPM tersebut.

Dengan demikian, berdasar draft RPM tersebut, wisatawan yang bepergian ke Indonesia kurang dari 30 hari, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Begitu juga dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri.

Jika ponsel tersebut akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, maka perlakuannya sama dengan smartphone yang dibawa turis asing ke Indonesia.

Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan dipakai lebih dari 30 hari di Indonesia juga wajib didaftarkan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Sebelumnya, Kemenkominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan berencana menandatangani Permen blokir ponsel BM pada Agustus ini, namun hingga kini peraturan tersebut belum juga disahkan.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).

Hape BM Bakal Diblokir, Begini Cara Cek IMEI Ponsel di Website Resmi Kemenperin

Situs Cek IMEI Smartphone Kemenperin bisa Kembali Diakses, Begini Cara Mengeceknya

Baru Bisa Berlaku 6 Bulan Lagi, Pemblokiran IMEI dan Ponsel Black Market, Ini Penjelasan Kemkominfo

Fintech P2P Lending Bisa Akses IMEI Handphone Milik Penggunanya, untuk Apa Ya?

Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan delapan hal.

Ke delapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

IMEI Ponsel Impor Segera Diblokir, Ini Keterangan Kemenperin dan 5 Alasan yang Diberikan

Kemenperin, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah memberikan keterangan tentang pemblokiran IMEI yang telah ramai dibicarakan.

Lewat akun resmi Kementerian Perindustrian RI, @kemenperin_ri, mereka menerangkan informasi tentang pemblokiran ponsel impor.

Pada postingan hari Selasa, (9/7/2019) akun ini menjelaskan:

"Selamat sore, Sob! Siapa nih yang dari kemarin cemas dengan regulasi kontrol IMEI?"

"Tak usah panik atau khawatir ya sob,"

"Karena kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan pastinya bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri."

"Nah, apa saja yang sering ditanyakan Sobat Industri tentang regulasi ini ? Geser untuk mengetahuinya ya."

Penjelasan Kemenperin tentang Kontrol IMEI.
Penjelasan Kemenperin tentang Kontrol IMEI. (Ig: kemenperin_ri)

Kontrol IMEI Untuk Melindungi Konsumen dan Industri

1. Peraturan berlaku mulai 17 Agustus 2019.

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri.

3. Untuk melindungi konsumen dengan sinkronisasai IMEI dan SIM Card.

4. Untuk melindungi industri ponsel dalam negeri.

5. Peraturan Menteri tentang hal tersebut masih dibicarakan 3 kementerian (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin).

Pertanyaan seputar Regulasi Kontrol IMEI.
Pertanyaan seputar Regulasi Kontrol IMEI. (Ig: Kemenperin_ri)

Berikut juga beberapa pertanyaan yang ditanyakan warganet tentang peraturan Regulasi Kontrol IMEI;

1. HP Black Market atau ilegal, impor yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019akan mendapatkan pemutihan, regulasi sedang disiapkan.

2. HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 tidak bisa digunakan di Indonesia.

3. Laman pengecekan IMEI sedang disiapkan.

4. Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Asing ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah 30 Hari "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved