BATAM TERKINI
DAFTAR Nama 7 Saksi Pihak Swasta yang Diperiksa KPK, Jumat (23/8) Terkait Kasus Nurdin Basirun
Hari ini, Jumat (23/8/2019) KPK kembali memeriksa 7 saksi dari kalangan swasta terkait kasus Nurdin Basirun. Ini daftar namanya!
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini, Jumat (23/8/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Pemeriksaan 7 saksi baru ini dilakukan di Polresta Barelang, Jumat (23/8/2019).
Seperti penuturan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Hari ini akan ada pemanggilan dari pihak swasta dan konsultan reklamasi," katanya kepada Tribun, Jumat (22/8/2019) pagi.
• TERUNGKAP! KPK Sebut Nurdin Basirun Diduga Terima Setoran dari Pejabat Pemprov Kepri
• TERUNGKAP! Bukan Kock Meng, Pengusaha Batam Ini Ikut Diperiksa KPK, Ini Perannya
• KPK Bakal Periksa Konsultan Reklamasi Terkait Kasus Nurdin Basirun
• BESOK, Jumat (23/8) KPK Bakal Periksa 7 Saksi Baru Terkait Kasus Nurdin Basirun, Siapa Saja?
Dari tujuh nama itu, KPK merilis beberapa di antaranya sebagai berikut :
1. TRISNO Direksi PT Bintan Hotels
2. HERMAN Staf PT LABUN BUANA ASRI
3. HENDRIK Pemegang Saham Damai Grup/ PT Damai Ecowisata,
4. LINUS GUSDAR Direksi PT Barelang Elektrindo
5. SUTONO Karyawan PT Marcopolo Shipyard
6. I WAYAN SANTIKA Manajemen ADVENTURE GLAMPING,
7. AGUNG Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
Selain itu, Febri kembali mengingatkan untuk setiap saksi agar dapat bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan.
Ia mengatakan, akan ada hukuman yang menanti setiap saksi jika memberikan keterangan yang tidak sesuai.
"Jika memberikan keterangan tidak benar ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 th dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.