Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka KPK, Pengamat : Nurdin Nekat Tanpa Dasar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, Nurdin dinilai nekat tanpa dasar.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
ist
Pengamat Administrasi dan Kebijakan Publik, Alfiandri M. AP 

Pengamat Kebijakan Administrasi Publik : Perda RZWP3K Tak Kunjung Kelar, Itu Konsekuensi Nurdin Melawan Hukum

TRIBUNBATAM.id, BATAM -Nekat tanpa dasar, itulah yang menyeret Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun hingga memakai rompi orange Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penerbitan ijin reklamasi yang dikeluarkannya dalam mengelolah pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri menjadi batu sandungannya.

Bagaimana tidak, penerbitan yang dilakukannya tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) telah dilabraknya.

Pasar Induk Jodoh Akan Dibongkar, Pedagang Disana Mengaku Belum Tahu

Pantai Mukalimus Kini Miliki Tanggul Penahan Abrasi, Nelayan: Tak Ada Lagi Teror Air Pasang

Punya Anak Berkebutuhan Khusus, Dian Sastro Curhat Suami Sempat Sangkal Diagnosa Autisme Anaknya

Ini Penjelasan Bank Mandiri Soal Whatsapp Pay

“Itu merupakan salah satu langkah nekat, tidak ada aturun dasar yang jelas untuk mengeluarkan ijin reklamasi,” ucap Alfiandri seorang akademis pengamat Administrasi dan Kebijakan Publik di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Ia menilai apa yang dialami Nurdin Basirun hari ini adalah konsekuensi akibat dari melawan hukum.

“Semua ada aturannya, negara kita kan negara hukum, semua harus mengacu pada aturan hukum,” terang dia saat dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Atas aturan yang tak kunjung rampung, Iya menyebutkan ini merupakan kelalaian dari pihak eksekuti dan legislatif.

Diapaprkannya, dokumen RZWP3K yang mengatur secara rinci tentang pemanfaatan tata ruang laut, yang mencakup, konservasi laut dan pengelolah ijin ruang di pulau-pulau kecil, hingga kini belum dimiliki Kepri.

RZWP3K merupakan turunan dari aturan UU No 6 tahun 2007 yang mengatur seluruh pemanfaatan ruang laut atau menjadi poin pentingnya, pada pasal 27 jelas disebutkan bahwa pengelolahan laut 0-12 mil merupakan hak pemerintah provinsi.

Ia menyebutkan selama aturan itu belum ada, tidak ada dasar untuk menerbitkan ijin reklamasi.

Polresta Barelang Gelar Operasi Patuh Seligi 2019, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Kalau Gak Mau Ditilang

Smart SIM, Surat Ijin Mengemudi yang bisa sekaligus berfungsi sebagai uang elektronik

Motor KTM Ada Promo Besar-Besaran Sampai Bulan Depan, Tertarik?

Diceritakannya dulu saya pernah jadi tim ahli DPRD Provinsi Kepri pada priode 2009-2014 saat dipimpin Gubernur Alm.

Sani dan memasuki periode kedua tepatnya pada tahun 2016 perencanaan aturan ini sudah diamanatkan kepada dinas DKP Kepri.

“Ini sudah pernah digagas, dulu sebagian besar sudah ditandatangani pemangku kebijakan,” ungkapnya.

Dari pihak DKP susah pernah memberikan ini kepada konsultan yang di tanggungjawab i oleh kampus UMRAH. Cuman ada kendala waktu itu di antara konsultan. “Saya tidak ingin sebutkan la apa kendalanya,” beber Dia.

Intinya, kata dia selama kita tidak ada perda ini kita tidak memiliki aturan yang jelas salam pengelolaham tata ruang laut, akibatnya iklim berinvestasi kita tidak sapat berjalan baik seperti beberapa darah yang memiliki kesamaan dengan kita.
(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved