BATAM TERKINI
TERUNGKAP! KPK Sebut Nurdin Basirun Diduga Terima Setoran dari Pejabat Pemprov Kepri
KPK telah memeriksa 28 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun. Gubernur Kepri nonaktif itu diduga menerima setoran dari para pejabat
5. SUTONO Karyawan PT. Marcopolo Shipyard,
6. I WAYAN SANTIKA Manajemen ADVENTURE GLAMPING,
7. AGUNG Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
Selain itu, Febri kembali mengingatkan untuk setiap saksi agar dapat bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan.
Ia mengatakan, akan ada hukuman yang menanti setiap saksi jika memberikan keterangan yang tidak sesuai.
"Jika memberikan keterangan tidak benar ada resiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 th dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Peran Kock Meng
Pemeriksaan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, terus berlanjut.
Beberapa saksi pun ikut dimintai keterangan terkait kasus ini.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, pemanggilan saksi ini bertujuan untuk kebutuhan penelusuran atas tersangka Nurdin Basirun (NBU).
“Pemanggilan saksi untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada Tribun, Kamis (22/8/2019).
Dari sekian banyak saksi, terdapat nama seorang pengusaha asal Batam, Johannes Kodrat.
Diketahui, Johannes ikut dipanggil sebagai saksi, Selasa (6/8/2019) lalu.
Saat itu, Johannes tidak sendirian untuk memberikan keterangan.
Ia dijadwalkan bersama pengusaha Batam lainnya, Kock Meng, untuk memberikan keterangan kepada KPK.