BATAM TERKINI

Soal Legalitas Kampung Tua di Batam, Yusfa Ungkap Mana Saja Wilayah Segera Miliki Sertifikat

Proses penyelesaian legalitas 37 titik kampung tua di Batam masih berlanjut. Begini penjelasan Yusfa Hendri.

Penulis: Dewi Haryati |
tidak ada
kampung tua 

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Askani mengatakan, ada tiga kampung tua di Batam, Kepri, yang akan menjadi contoh untuk penyelesaian legalitas kampung tua di Batam.

Kampung tua itu akan diselesaikan lebih awal. Ketiganya, yakni Kampung Tua Tanjungriau, Kampung Tua Sei Binti dan Kampung Tua Tanjunggundap. Tiga kampung tua ini, termasuk minim persoalan, jika dibandingkan 34 titik kampung tua lainnya.

"Tiga lokasi ini tak bersentuhan dengan kawasan hutan lindung, belum ada HPL (hak pengelolaan lahan), belum ada PL (penetapan lokasi) yang dikeluarkan BP Batam kepada pihak lain. Sehingga lebih mudah diselesaikan," kata Askani, beberapa waktu lalu.

Sementara di titik kampung tua lainnya, masih terdapat persoalan. Seperti terkait hutan lindung, HPL, PL, dan DPCLS. Meski begitu, Askani menegaskan, 37 titik kampung tua itu tetap akan diselesaikan legalitasnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved