BATAM TERKINI
Soal Legalitas Kampung Tua di Batam, Yusfa Ungkap Mana Saja Wilayah Segera Miliki Sertifikat
Proses penyelesaian legalitas 37 titik kampung tua di Batam masih berlanjut. Begini penjelasan Yusfa Hendri.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses penyelesaian legalitas 37 titik kampung tua di Batam masih berlanjut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Batam, Yusfa Hendri berharap, September nanti, ada kampung tua yang sudah selesai keseluruhan prosesnya.
Sehingga Surat Keputusan (SK) terkait legalitasnya, bisa segera terbit.
Begitu juga, masyarakat di sana, bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang sudah didiaminya itu.
"Tanjungriau jadi prioritas kita. Mudah-mudahan September ini bisa selesai," kata Yusfa, Sabtu (24/8/2019).
Mantan Kabag Humas Setdako Batam ini mengakui, penyelesaian persoalan kampung tua bukanlah sesuatu yang mudah. Masing-masingnya punya permasalahan.
Ada yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS).
Ada lagi, pihak perusahaan yang sudah diberikan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Atau bersinggungan dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), dan sebagainya.
"Kita coba cari jalan keluarnya. Proses ini terus kita gesa," ujarnya.
• Beberapa Anggota DPRD Kota Batam Tak Terpilih Lagi, Nasib Kampung Tua Kian Lama Terwujud
• Lahan Kampung Tua di Sagulung Berkurang, Dari 13,5 Hektar Sekarang Hanya 5 Hektar
• Polemik Lahan Kampung Tua di Sagulung, Camat Hanya Beri Rekomendasi Pelebaran Jalan
Namun ditegaskan, penyelesaian legalitasnya nanti tidak bisa diselesaikan secara bersamaan. Tergantung kondisi di kampung tua itu.
"Dia mesti clean and clear dulu dari persoalan tadi. Jadi nggak mungkin keseluruhan (37 titik) selesai bersamaan tahun ini," kata Yusfa.
Untuk prosesnya sendiri, dari tim penyelesaian legalitas kampung tua sudah menggelar pleno terkait luasan titik kampung tua.
Berikutnya, tim akan mendata calon penerima sertifikat, sekaligus mengukur persil lahan, khususnya di kampung tua Tanjungriau.
Dari tim juga akan meminta rekomendasi dari BP Batam untuk penerbitan sertifikatnya.