BATAM TERKINI
Merugi, PT Persero Ngaku Hanya Mampu Kasih 2 Bulan Gaji Kotor Pada Karyawan Kena PHK
Manajemen PT Persero mengaku hanya bisa memberikan 2 kali gaji kotor untuk pekerja di atas 3 tahun dan dispensasi 1 kali gaji di bawah 3 tahun.
Di tempat yang sama Perwakilan pekerja, Sudirman CS menilai pihak perusahaan ingin mengulur waktu sejak dirinya dan teman-teman lainnya di PHK.
Tak mungkin pihak Sudirman CS bekerja selama 5 tahun hanya dikasi 2 bulan gaji.
"Kan lucu aja begitu. Kami tetap minta kompensasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, lagi-lagi perusahaan di Batam tak bisa memenuhi hak karyawannya, Komisi IV DPRD Kota Batam, memanggil manajemen PT. Persero Batam. Pertemuan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan.
Pihak Disnaker sudah menyarankan agar PT. Persero memanggil kembali para karyawan untuk dipekerjakan kembali.
Atau saran kedua, melakukan PHK serta membayarkan hak karyawan yang di PHK.
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Dihadiri oleh pihak Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan karyawan PT. Persero.
Perwakilan karyawan PT. Persero Batam R. Simbolon mengatakan masalahnya pertama soal kontrak kerja. Padahal status sebagai karyawan sudah bekerja selama 5 tahun.
"PT. Persero mempunyai koperasi, koperasi itu mempunyai subcont. Jika kami ingin kerja, kami harus melalui Subcont ini. Tapi yang lima tahun ini diabaikan," ujarnya.
Mereka meminta agar yang menjadi hak mereka segera diselesaikan.
Pasalnya bukan tidak bersedia kerja, akan tetapi mereka minta yang lima tahun ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Mereka menilai pihak perusahaan tidak mempunyai niat baik .
"Setelah hari ini, kami menunggu janji mereka 10 hari kedepan. Yang kami tuntut sesuai perundang - undang, status kami sudah karyawan tetap," tuturnya.
Diakuinya karyawan yang mengadu permasalahan ini baru 19 orang, sebenarnya dibelakang mereka masih ada lagi.
"Nah yang 19 orang yang mengadu ini masa kerjanya di atas lima tahun semua," katanya.
Lebih lanjut, terkait BPJS dari koperasi gaji mereka di potong semua. Ironisnya lagi setelah mereka minta rincian potongan BPJS itu rinciannya kosong. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)