BATAM TERKINI

Merugi, PT Persero Ngaku Hanya Mampu Kasih 2 Bulan Gaji Kotor Pada Karyawan Kena PHK

Manajemen PT Persero mengaku hanya bisa memberikan 2 kali gaji kotor untuk pekerja di atas 3 tahun dan dispensasi 1 kali gaji di bawah 3 tahun.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Suasana RDP Kedua PT Persero Batam dengan Komisi IV bersama karyawan yang di PHK, Senin (26/8/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk ke-2 kalinya antara karyawan dengan PT Persero.

Acara yang dilangsungkan di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam.

"Sepertinya sudah bisa dibuka rapat kali ini. Mungkin hanya saya yang datang karena teman-teman yang lain lagi keluar kota, ada juga yang tidak ngantor lagi, dan ada juga yang lagi persiapan pelantikan," ujar Udin saat membuka RDP, Senin (26/8/2019).

Diakuinya sebenarnya 3 hari sebelum pelantikan sudah tidak ada lagi kegiatan.

Tapi karena sudah jadi tanggungjawab, dirinya tetap harus melangsungkan RDP kedua ini.

"Yang pertama silahkan PT Persero yang menyampaikan hasil pembahasannya dengan management perusahaan," kata Udin.

Perwakilan PT Persero, Dadang mengatakan terkait arahan bersama manajemen kemarin, pihaknya sudah melakukan pertemuan kembali pada (15/8/2019) lalu.

Ada pendapat dari Persero Batam, pendapat Sudirman CS dan koperasi.

"Tapi juga belum mendapat kesepakatan bersama," ujar Dadang.

PT Persero Dipanggil DPRD Kota Batam, Minta Hak Karyawan Dipenuhi Atau Dikerjakan Kembali

Karyawan Keluhkan PT Persero ke Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho Beri Waktu 10 Hari

KABAR GEMBIRA! Walikota Batam Bakal Bangun Kampung Inggris di Batam, Begini Konsepnya!

Adapun keputusannya pertama dari pihak perusahaan menyampaikan terkait masalah dan kondisi perusahaan pada saat ini.

Pihak management persero Batam masih mengalami kerugian.

"Triwulan pertama merugi Rp 2,1 miliar dan semester pertama kami juga merugi Rp 4 miliar. Makanya hingga saat ini posisi pengangkatan karyawan belum bisa kita lakukan," katanyam

Manajemen PT Persero menawarkan hanya bisa memberikan dispensasi sebanyak 2 kali gaji kotor untuk pekerja di atas 3 tahun dan dispensasi 1 kali gaji kotor di bawah 3 tahun.

"Apabila kedepan volume barang meningkat kami akan memberikan kesempatan kerja lagi kepada Sudirman CS," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk Pemotongan BPJS ketenagakerjaan pihak Sudirman CS akan berurusan langsung dengan pihak koperasi.

Di tempat yang sama Perwakilan pekerja, Sudirman CS menilai pihak perusahaan ingin mengulur waktu sejak dirinya dan teman-teman lainnya di PHK.

Tak mungkin pihak Sudirman CS bekerja selama 5 tahun hanya dikasi 2 bulan gaji.

"Kan lucu aja begitu. Kami tetap minta kompensasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," katanya.

Sebelumnya diberitakan, lagi-lagi perusahaan di Batam tak bisa memenuhi hak karyawannya, Komisi IV DPRD Kota Batam, memanggil manajemen PT. Persero Batam. Pertemuan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan.

Pihak Disnaker sudah menyarankan agar PT. Persero memanggil kembali para karyawan untuk dipekerjakan kembali.

Atau saran kedua, melakukan PHK serta membayarkan hak karyawan yang di PHK.

RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Dihadiri oleh pihak Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan karyawan PT. Persero.

Perwakilan karyawan PT. Persero Batam R. Simbolon mengatakan masalahnya pertama soal kontrak kerja. Padahal status sebagai karyawan sudah bekerja selama 5 tahun.

"PT. Persero mempunyai koperasi, koperasi itu mempunyai subcont. Jika kami ingin kerja, kami harus melalui Subcont ini. Tapi yang lima tahun ini diabaikan," ujarnya.

Mereka meminta agar yang menjadi hak mereka segera diselesaikan.

Pasalnya bukan tidak bersedia kerja, akan tetapi mereka minta yang lima tahun ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Mereka menilai pihak perusahaan tidak mempunyai niat baik .

"Setelah hari ini, kami menunggu janji mereka 10 hari kedepan. Yang kami tuntut sesuai perundang - undang, status kami sudah karyawan tetap," tuturnya.

Diakuinya karyawan yang mengadu permasalahan ini baru 19 orang, sebenarnya dibelakang mereka masih ada lagi.

"Nah yang 19 orang yang mengadu ini masa kerjanya di atas lima tahun semua," katanya.

Lebih lanjut, terkait BPJS dari koperasi gaji mereka di potong semua. Ironisnya lagi setelah mereka minta rincian potongan BPJS itu rinciannya kosong. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved