Tangis Prada DP tak Membuat Oditur Luluh, Ini 17 Petunjuk yang Diungkap Oditur Atas Pembunuhan Vera
Oditur militer menjerat Prada Deri Pramana/Prada DP dengan pidana pokok pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Prada DP pantas dijatuhi hukuman seumu
17. Mereka sempat berada di Betung di dekat rumah bibi terdakwa bernama Elsa. Bukti pembunuhan berencana juga terlihat saat itu Prada DP dan Vera sempat beristirahat di Betung untuk Vera makan sahur.
Jika memang ingin ke rumah Elsa pastinya Prada DP langsung mengajak ke rumah Elsa, namun Prada DP malah membawa ke Sungai Lilin dan pura-pura lupa di mana rumah Elsa agar bisa membawa Vera ke Penginapan di SUngai Lilin.
Saat ini sidang baru pada agenda tuntutan. Kamis depan Prada DP dan pengacaranya akan membacakan nota pembelaan. Setelah itu hakimlah yang memutuskan pembunuhan ini berencana atau tidak.
Hakim juga yang memilih hukuman yang tepat.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dalih Prada DP vs Oditur Militer: Tangis Demi Lolos Hukuman Sampai Mati di Penjara, Bandingkan Fakta