BATAM TERKINI
Masih Menginap di Batam, 29 TKI Ilegal Asal NTT Segera Dipulangkan BP3TKI
Sebanyak 29 pekerja migran ilegal (PMI) diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 29 pekerja migran ilegal (PMI) diserahkan ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang.
"Ya, jadi pemulangan 29 TKI ilegal ini kami koordinasikan dengan BNP3TKI Tanjungpinang,"Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha.
Kepala BP3TKI Tanjungpinang Mangiring Hasoloan Sinaga saat dihubungi membenarkan pelimpahan dari Polda Kepri.
Hanya saja, 29 tidak diinapkan lagi di Tanjungpinang melainkan di Batam.
"PMI (Pekerja Migran Ilegal-red)-nya sedang dalam proses pemulangan ke daerah asal. Sekarang kita fasilitasi di shelter BP3TKI Tanjungpinang di P4TKI Batam. Untuk info lebih detail, bisa hubungi Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan kami dan Kordinator P4TKI Batam," kata Mangiring Selasa (27/8/2019).
Sementara itu, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam, Titi Panjaitan.
Titi mengatakan, 29 TKI ilegal itu masih diinapkan di kompleks Imperium, Batam yakni di kantor P4TKI atau depan Mapolresta Barelang.
"Jadi masih proses. Secepatnya kami akan memulangkan mereka," kata Titi.
• 29 TKI Ilegal Diamankan Polisi, Hendak Diberangkatkan ke Malaysia, 2 Orang Pengurus Jadi Tersangka
• Minimalkan Maraknya TKI Ilegal Lewat Batam, Erlangga: Permudah Izin Semudah Mungkin
• Pulau Buntal Batam Tergerus Tambang Pasir, Anggota DPRD: Apapun Alasannya, Itu Ilegal!
Sebelumnya, Sabtu (24/8/2019) jajaran Polda Kepri kembali mengamankan 29 TKI ilegal. Terdiri sembilan perempuan dan 21 berjenis kelamin laki-laki.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga saat konferensi pers Senin (26/8/2019) mengatakan, semua calon PMI tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diamankan dari Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepri.
Polisi turut menangkap dan memenjarakan dua pelaku, yakni Agustinus Bere alias Kolo dan Siprianus Nahak alias Sipri.
Keduanya diduga merupakan pengurus pengiriman TKI ilegal tersebut.
"Jadi, ke 29 warga ini tidak memiliki identitas. Mereka datang dari NTT menggunakan kapal Pelni.
Dan mereka tiba di Kijang Tanjungpinang. Ada yang ngurus. Mereka hendak masuk ke Malaysia secara ilegal," kata Erlangga. (tribunbatam.id/leo halawa)