Diduga Coba Selundupkan 3 Ekor Anak Kucing, 2 Pria Singapura Ditahan
Dua pria Singapura ditahan oleh Dewan Taman Nasional (NParks). Hal ini dikarenakan keduanya dituduh penyelundupan hewan ke Singapura yakni anak kucing
TRIBUNBATAM.id - Dewan Taman Nasional (NParks) menahan dua orang pria Singapura yang ketahuan menyembunyikan tiga ekor anak kucing di mobilnya ketika melewati pos pemeriksaan di Woodlands.
Pelaku ditahan atas tuduhan penyelundupan hewan ke Singapura, dimana pengemudi berusia 21 tahun dan penumpangnya berusia 20 tahun.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura, Jumat (23/8/2019), kedua pelaku terlihat sangat gugup dan menghindari kontak mata saat melewati pos pemeriksaan di Woodlands, Selasa (20/8/2019).
• Ketahuan Aniaya Majikan di Singapura, PRT Asal Indonesia Dihukum Penjara 4 Bulan
• OTT Dinas Perikanan Kota Batam, Ada Uang 500 Dolar Singapura Diamankan Polisi
• Ada Uang 500 Dolar Singapura yang Diamankan Polisi Dalam OTT di Dinas Perikatan Kota Batam
• Tak Hanya Wisata, Pengunjung Bisa Menginap dan Menikah di S.E.A Aquarium Singapura
• Banyak Perusahaan Dunia Menetap, Begini Tingkat Kecanduan Gadget di Singapura
Petugas lantas memeriksa bagian dalam mobil dan mendapati ada tiga ekor anak kucing yang dibungkus kain hitam dan disembunyikan di bawah karpet di kursi penumpang. Ketiga ekor hewan itu tampak dibius.
"Anak-anak kucing itu sekarang berada di bawah perawatan dan karantina NParks dan rencananya akan dicarikan orang yang bersedia memeliharanya," kata ICA dalam postingan di Facebook.
ICA menambahkan, hewan yang diselundupkan memiliki risiko kesehatan karena status kesehatannya tidak diketahui dan dikhawatirkan dapat menularkan penyakit, seperti rabies, ke Singapura.
“Kondisi dan cara buruk di mana hewan diselundupkan akan menyebabkan hewan-hewan itu merasakan penderitaan yang tidak perlu atau bahkan kematian,” kata ICA, seperti dikutip Channel News Asia.
Mobil yang dikemudikan kedua pria itu terdaftar di Singapura. Sementara dua pria ditahan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Undang-undang di Singapura mengancam pihak-pihak yang bersalah mengimpor hewan atau burung hidup secara ilegal ke negara itu dengan denda hingga 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 102 juta) dan atau satu tahun penjara.
Sementara jika terbukti bersalah atas tindakan kekejaman terhadap hewan, dapat didenda hingga 15.000 dollar Singapura (sekitar Rp 153 juta) dan atau penjara hingga 18 bulan.
Kasus serupa diketahui pernah terjadi pada Januari lalu, di mana seorang warga Singapura diduga berupaya menyelundupkan empat ekor anak kucing.
Pria tersebut mengendarai mobil dari Malaysia dan hendak memasuki Singapura, namun petugas yang berjaga di pos pemeriksaan curiga setelah mendengar suara kucing dan melihat tonjolan pada celana pengemudi.
Dan saat diperiksa, petugas menemukan empat ekor anak kucing hidup dari dalam celana pengemudi itu.
• Ketahuan Aniaya Majikan di Singapura, PRT Asal Indonesia Dihukum Penjara 4 Bulan
• 7 Fakta OTT Pejabat Pemko Batam, Terkait Izin Kapal dan Uang 500 Dolar
• Jadwal Liga 1 Hari Ini, Big Match Persija vs PSM Makassar, Ada juga Misi Borneo Geser Arema FC
• Jual Rumah Rp 32 Miliar, Begini Tampilan Rumah Baru Muzdalifah Sekarang, Jauh Lebih Kecil
• Ketua DPRD Batam Milik PDIP, Nuryanto Bersaing dengan Anak Soerya Respationo
• BERITA PS BATAM - Bakal Lawan PSTK Tanjungpinang, PS Batam Diprediksi Menang dan Lolos Putaran II
• Maxim Participates on Online Transportation Business in Batam, Rustam: Dont Be Violent
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Coba Selundupkan 3 Ekor Anak Kucing ke Singapura, 2 Pria Ditahan".