Ketahuan Aniaya Majikan di Singapura, PRT Asal Indonesia Dihukum Penjara 4 Bulan

Poniyem, pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia terpaksa harus menerima hukuman penjara karena melakukan penganiayan kepada majikan di Singapura.

Instagram/yunnsinn
Ilustrasi tahanan di Changi Prison 

TRIBUNBATAM.id - Divonis hukuman penjara selama empat bulan, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia terbukti bersalah menganiaya majikannya.

Hukuman ini langsung diberikan Poniyem, PRT pelaku penganiayan majikan di Singapura.

Dilansir dari Today Singapore, Senin (26/8/2019), motif dari penganiayan majikan di Singapura ini dikarenakan Poniyem sedang hamil dan ingin segera pulang ke Indonesia.

OTT Dinas Perikanan Kota Batam, Ada Uang 500 Dolar Singapura Diamankan Polisi

Tak Hanya Wisata, Pengunjung Bisa Menginap dan Menikah di S.E.A Aquarium Singapura

Banyak Perusahaan Dunia Menetap, Begini Tingkat Kecanduan Gadget di Singapura

Bersanding Dengan Selandia Baru, Singapura Jadi Negara Paling Aman Untuk Wanita

Gaji Suaminya Disebut Lebih Tinggi dari Donald Trump, Istri PM Singapura Ungkap Fakta Sebenarnya

Menurut laporan persidangan, perempuan berusia 41 tahun itu baru tiba di Singapura pada April 2019 untuk bekerja.

Poniyem memutuskan berangkat ke Negeri Singa hanya selang beberapa bulan usai menikah dengan pasangannya di Indonesia pada Januari lalu.

Sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani, Poniyem diharuskan untuk bekerja di keluarga majikannya selama dua tahun.

Namun baru satu bulan bekerja, Poniyem menyampaikan kepada majikannya bahwa dia ingin mengundurkan diri dan segera kembali ke Indonesia karena sedang hamil enam bulan.

Berdasarkan keterangan Poniyem kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, dirinya tidak mengetahui sedang hamil saat berangkat menjadi TKI.

Poniyem juga berujar bahwa dirinya mengikuti prosedur tes seperti laiknya PRT lain yang ingin bekerja di Singapura.

Menurut laporan media setempat, majikan Poniyem, yang tidak diungkapkan identitasnya, sebenarnya tidak menolak pengunduran diri pembantu rumah tangganya itu.

Namun dia menginginkan agar Poniyem mau menunggu hingga 5 Juni, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, pihak agensi yang menyalurkan para pekerja rumah tangga, baru dapat mencarikan pengganti Poniyem setelah Lebaran.

Namun dia menginginkan agar Poniyem mau menunggu hingga 5 Juni, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, pihak agensi yang menyalurkan para pekerja rumah tangga, baru dapat mencarikan pengganti Poniyem setelah Lebaran.

Menolak Menunggu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved