OTT Dinas Perikanan, 1 Orang Jadi Tersangka, Kapolres : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Tidak Menutup Kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus pungli yang dilakukan oleh Dinas Perikanan

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/Argianto
OTT Dinas Perikanan Kota Batam 

"Biasanya itu untuk mengurus izin.

Itu ruangan Unit Pelaksana Teknis (UPT)," kata seorang petugas di lokasi kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa malam.

Pintu Kantor Dinas Perikanan Kota Batam disegel pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang, Selasa (27/8/2019) sore.
Pintu Kantor Dinas Perikanan Kota Batam disegel pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang, Selasa (27/8/2019) sore. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Pegawai ini merasa kaget atas kejadian tersebut.

Menurut pegawai itu, Tim Saber Pungli telah membawa satu orang dalam operasi ini.

"Pas sebelum magrib tadi.

Kantor yang disegel itu administrasi biasanya diurus di situ, surat-menyuratlah," ucap petugas itu lagi sambil meminta untuk tidak disebutkan namanya. 

3. Koordinator Tim Saber Pungli Mudji menyebut penangkapan itu setelah pihaknya mendapat beberapa laporan dari para nelayan di Batam.

Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang, AKBP Muji Supriadi mengatakan, selama ini sudah ada dua laporan yang masuk kepada pihak kepolisian.

Dari sana polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan satu orang saat bertransaksi.

Sementara untuk modusnya sendiri, pegawai di sana meminta uang pelicin untuk kapal pengangkutan ikan.

Seharusnya hal semacam ini tidak diperbolehkan.

Ironisnya, para pelaku ini bahkan menekan para nelayan yang seharusnya menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah.

Mereka kerap dipersulit saat mengurus dokumen perizinan, transportasi, hasil tangkapan, dan penjualan hasil tangkapan.

Padahal izin itu tak dipungut biaya.

4. Operasi tangkap tangan dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved