Selasa, 14 April 2026

Aturan Baru di Thailand, Desain Seluruh Bungkus Rokok Diseragamkan

Thailand menerapkan aturan baru bagi perusahaan rokok di negara itu untuk membuat kemasan yang seragam, baik warna, ukuran huruf serta gambar.

TRIBUNBATAM.ID, BANGKOK - Thailand menerapkan aturan baru bagi perusahaan rokok di negara itu untuk membuat kemasan yang seragam, baik warna, ukuran huruf serta gambar.

Aturan tersebut sebenarnya mulai diterapkan pada 12 September nanti dengan masa percobaan 90 hari --termasuk menghabiskan stok rokok yang ada di pasaran.

Namun, perusahaan-perusahaan rokok sudah mulai melaksanakan aturan tersebut dalam produksi terbaru mereka, demikian dilaporkan The Thaiger.

Aliansi Pengendalian Tembakau Asia Tenggara (SEATCA) memuji kebijakan baru Thailand ini dan disebut sebagai negara pertama di wilayah ASEAN dan Asia untuk menstandarkan pengemasan rokok.

Mulai 12 September 2019, semua rokok di Thailand harus dijual dalam kemasan berwarna coklat kusam dengan merek rokok berukuran font standar, tanpa logo merek.

Kemasan standar baru ini melengkapi peringatan kesehatan bergambar yang ukurannya 85% di bagian depan dan belakang bungkus.

Aturan ini berlaku untuk seluruh merek rokok, termasuk cerutu.

“Kami mengucapkan selamat kepada pemerintah Thailand untuk tonggak kesehatan masyarakat yang penting ini dan mendesak Kementerian Kesehatan Masyarakat untuk secara ketat memantau kepatuhan dan menjatuhkan hukuman pada perusahaan tembakau yang tidak mematuhi undang-undang baru,” kata Dr. Ulysses Dorotheo, Direktur Eksekutif SEATCA.

Kemasan standar ini diklaim akan mengurangi daya tarik produk tembakau dan meningkatkan daya tarik dan efektivitas peringatan kesehatan bergambar.

Kemasan ini juga diyakini akan mengurangi keinginan kaum muda untuk penggunaan tembakau selain memperketat industri tembakau untuk menyasar kaum muda di negara itu.

Thailand bergabung dengan 15 negara lain yang sudah menerapkan kemasan tembakau standar di dunia.

Yakni, Australia, Prancis, Inggris, Norwegia, Irlandia, Hongaria, Selandia Baru, Turki, Arab Saudi, Singapura, Kanada, Uruguay, Slovenia, Belgia, dan Israel.

Setidaknya 13 negara lain dalam berbagai tahap memperkenalkan undang-undang kemasan standar tersebut.

Singapura akan menjadi negara ASEAN kedua yang menerapkan tindakan pengendalian tembakau yang penting ini, sekaligus menghentikan importasi rokok dari negara lain, termasuk dari Indonesia.

Peraturan Tembakau 2019 mensyaratkan bahwa semua produk tembakau --termasuk rokok, cerutu, beedies, ang hoon dan produk tembakau gulung-- harus sepenuhnya mematuhi kemasan standar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved