Tiga Pria Ini Enam Kali Kirim Ratusan Kilo Sabu Dari Malaysia ke Kepri. Yang Ketujuh Justru Naas
Polisi menggagalkan penyelundupan sabu antar negara dari Malaysia ke Kepri. Tiga tersangka mengaku sudah enam kali membawa sabu dengan tujuan Kepri
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus penyelendupan sabu mengaku sudah enam kali melakukan tindakan penyelundupan narkoba di Wilayah Bintan.
Dari enam kasus tersebut pengungkapan ke enam merupakan yang terbesar yang diselundupkan ketiga tersangka melalui Malaysia ke Provinsi Kepri, khususnya Kabupaten Bintan.
• Penumpang KMP Lome Jatuh di Perairan Pulau Pemping Kota Batam, Lihat Foto-foto Pencariannya
• Penyelundupan Narkoba Antar Negara. Pelaku Memodifikasi Mobil Untuk Menyimpan Ratusan Kilogram Sabu
• LAGI Kecelakaan Beruntun, 2 Mobil Pejabat Daerah Tabrak Mobil Patwal & Satpol PP, Begini Kondisinya
"Tersangka mengaku sudah enam kali menyelundupkan barang haram ini, dan sudah ada juga barang bukti yang lolos. Namun untuk jumlah narkotika yang di selundupkan baru yang kita ungkap ini yang paling banyak di selundupkan para tersangka,"ungkap Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, Rabu (4/9/2019).
Pengungkapan barang haram ini, berawal pada tanggal 30 Agustus Polsek Bintan utara dan jajajaran Reskrim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.
Tim pun langsung melakukan pengejaranan dan mengamankan AJ yang mengendarai mobil Fortuner BE1031FD di kawasan Panteng, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.
Setelah AJ diamankan, polisi yang saat itu berpakaian sipil pun langsung menyelidiki kediaman AJ yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (30/8) sekitar pukul 22.10 WIB.
Disana polisi mengamankan tersangka SY dan menemukan 99 bungkus sabu yang terbungkus teh dan disimpan rapi didalam tiga koper di kamar mandi.
Penggeledahan pun kembali dilakukan dari sejumlah pengakuan tersangka AJ dan SY dengan menggeledah mesin cuci dan ditemukan tiga bungkus besar narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi.
"Nah selain diamankan di dalam tiga koper dan di dalam mesin cuci, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainya sebanyak 17 bungkus di dalam mobil kijang kapsul
BP 1126TA yang sudah di modifikasi dibagian lantai mobi,"terangnya.
Lanjutnya, setelah barang bukti dan dua tersangka diamankan dan dilakukan intograsi, pihaknya kemudian mengembangkan lagi kasus tersebut, hingga diketahui ada tersangka lainya.
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainya di daerah malang rapat.
"Kemudian ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"terang Boy.
Boy juga menjelaskan, dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini untuk total paket ada 120 paket narkotika jenis sabu.
Sedangkan untuk berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan total berat kotor 125 kilogram.
"Sementara untuk berat bersih 118, 396 kilogram, setelah disisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti,"ujarnya.
Boy juga menuturkan, bahwa dari pengakuan para tersangka barang haram ini di datangkan tersangka secara bertahap dari Malaysia dengan modus memasukkan ke dalam jerigen cat kayu dan modus lainya.
"Jadi para tersangka ini mengaku bahwa 120 paket sabu ini di selundupkan dari Malaysia secara bertahap dan di kumpulkan di kediaman AJ yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong,"tuturnya.(als)