BATAM TERKINI
Miliki 6,1 Kg Sabu dan 39.870 Ekstasi, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
Dua kurir sabu masing-masing Fahrul Azmi dan Sardi terancam hukuman mati karena memiliki 6,1 Kg Sabu dan 39.870 butir ekstasi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kepulauan Riau, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Dua pelaku yang kini berstatus tersangka yakni Fahrul Azmi (F) dan Sardi (S).
Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan, dari dua pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang F ditangkap di Bandara Hang Nadim dan S ditangkap di Pulau Berakit," kata Arief Rabu (4/9) saat ekspos kasus.
Setelah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, barang haram itu dimusnahkan Rabu siang.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 6.123,43 atau setara 6,1 kg dan 39.870 butir pil ekstasi.
"Barang bukti ini dimusnahkan merupakan hasil dari tiga TKP. Di Bandara Hang Nadim, Berakit, Pulau Berakit dan Belakangpadang. Hanya saja di kasus yang di Belakangpadang pelaku melarikan diri," kata Arief.
Lebih jelas dikatakan Arief, penangkapan Fahrul Azmi (F) pada Rabu (7/8/2019) pagi di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai Batam bersama AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim mengamankannya.
Fahrul merupakan penumpang pesawat dari Batam tujuan Semarang.
• Tiga Tersangka Penyelundupan 118,396 Kg Sabu, Ngaku Sudah 6 Kali Bawa Masuk keBintan
Dari F ditemukan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara membawa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 895 gram yang ditemukan di dalam tas ransel miliknya.
Fahrul beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
Dari barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 863,09 gram dan sebanyak 31,91 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.
Perkara kedua berdasarkan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 34 / VIII / 2019 / BNNP-KEPRI. Diceritakan Arief, Kamis (8/8) sore, anggota BNNP Kepri mendapat informasi.
Ada orang yang melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di seputaran pulau di Kecamatan Belakangpadang, Batam, dengan menggunakan speed boat.